Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nirina Zubir soal Permasalahan Sertifikat Tanah: Kami Orang-orang yang Dizalimi
30 Juni 2024 13:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Persoalan Nirina Zubir terkait enam sertifikat tanah milik mendiang ibunya yang digelapkan oleh mantan asisten rumah tangga, Riri Khasmita, tidak kunjung usai. Ada tiga orang yang merupakan pedagang di Tanah Abang, yakni Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh, yang mengaku sudah membeli tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketiganya menggugat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dimasukkan pada 10 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 204/G/2024/PTUN.JKT.
Gugatan itu dilayangkan setelah Kanwil BPN DKI Jakarta disebut membatalkan sertifikat tanah mereka secara sepihak. Para penggugat merasa memiliki hak atas tanah yang dibeli dari Riri Khasmita.
Dalam unggahan di Instagram Story, Nirina Zubir menanggapi mengenai hal itu. Nirina mengatakan bahwa dirinya dan keluarga juga merupakan korban.
"Gimana bilangnya kalau Na dan keluarga Na adalah korban ya? Kami adalah orang-orang yang dizalimi loh? Mohon support dan suaranya, ya, teman-teman..." tulis Nirina.
Penggugat Cerita Proses Pembelian Tanah Milik Mendiang Ibu Nirina Zubir yang Digelapkan ART
Salah satu penggugat, yakni Fachrozy, menceritakan proses pembelian tanah milik mendiang ibunda Nirina Zubir yang sertifikatnya digelapkan oleh Riri Khasmita. Fachrozy mengatakan ayahnya, Asril Hasan, membeli tanah untuk dirinya dari Riri.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pembelian, sertifikat tanah yang terdaftar atas nama Riri dengan nomor 09988/Srengseng. Asril sudah mengecek keaslian sertifikat ke BPN. Setelah diyakini keabsahannya, Asril membeli tanah 200 meter persegi dengan cara mencicil seharga Rp 7,8 juta per meter persegi.
"Karena sertifikatnya asli, ayah menyepakati pembelian tanah tersebut dengan dicicil beberapa kali dengan bukti pembayaran berupa kuitansi," kata Fachrozy di PTUN Jakarta, beberapa waktu lalu.
Fachrozy mengatakan ayahnya juga pernah mengajaknya ke kantor notaris untuk melakukan proses balik nama. Hal itu dilakukan setelah pelunasan pembelian tanah kepada Riri.
"Setelah itu sertifikatnya akhirnya saya peroleh dan telah balik nama atas nama saya," ucap Fachrozy.
Riri dan suaminya, Edrianto, telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. BPN DKI Jakarta memberikan kembali sertifikat tanah milik keluarga Nirina.
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti menyerahkan enam sertifikat tanah kepada keluarga Nirina. Penyerahan sertifikat itu dilakukan pada Mei 2024.
"Kami dengan senang menyampaikan bahwa hari ini sebetulnya sudah diserahkan semuanya, total berarti ada 6 sertifikat yang menjadi milik keluarga besar," kata AHY di Kantor Kementerian ATR/BPN.
Fachrozy memutuskan melayangkan gugatan setelah hak atas tanah dikembalikan kepada keluarga Nirina. "Kok bisa sertifikat tanah saya, hasil beli dari Riri Khasmita dibatalkan begitu saja oleh BPN? Padahal, kan, yang menerbitkan sertifikat tanah saya juga oleh BPN," ujarnya.