Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nirina Zubir Terima 6 Sertifikat Tanah Miliknya dari Kementerian ATR/BPN
29 Mei 2024 12:22 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepastian itu disampaikan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyebut pihaknya total telah mengembalikan sertifikat.
"Kami dengan senang menyampaikan bahwa hari ini sebetulnya sudah diserahkan semuanya total berarti ada 6 sertifikat hak milik (HGU) yang menjadi milik keluarga besar," ujar AHY kepada wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (29/5).
Meski prosesnya panjang, AHY bersyukur permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Sehingga keenam sertifikat tanah milik Nirina bisa didapatkan kembali.
"Dengan tegas kita tuntaskan walaupun tentu membutuhkan proses dan waktu jadi kita juga harus menyampaikan itu, tetapi yang terakhir saya ingin sampaikan sekaligus mengimbau kepada masyarakat Indonesia di mana pun berada. Pertama jaga milik atau hak yang kita miliki kalau sudah punya surat sertifikat tanah hak milik jaga baik-baik karena bisa saja dipalsukan," ucap AHY
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian dari pelajaran untuk kita semua bahwa yang pertama tidak boleh ada siapa pun yang melawan hukum di Indonesia, termasuk para oknum mafia tanah siapa pun dia," sambungnya.
"Yang pasti alhamdulillah hari ini datang juga dan terima kasih juga support teman-teman yang selalu mengawal kasus mafia tanah dan menyuarakan juga. Apalah Nirina kalau tanpa bantuan semua teman-teman di sini," ungkap Nirina Zubir.
Sebagai korban, Nirina pun mengajak kepada para korban mafia tanah lainnya untuk mau menyuarakan hak mereka. Ia juga berjanji ikut membantu menyuarakan hak para pemilik tanah yang diserobot oleh para mafia tanah.
"Jadi di sini Nirina bersama kementerian ATR/BPN bersama-sama kita ingin menggebuk mafia tanah. Jadi suarakanlah, Nirina juga ada di sini, DM Nirina, nanti Nirina juga bisa langsung berikan kepada pak menteri dan juga pak wamen dan semua jajaran," kata Nirina Zubir.
ADVERTISEMENT
Riri dan suaminya, Edrianto, telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Keduanya didakwa dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
BPN DKI Jakarta kemudian memberikan kembali sertifikat tanah milik keluarga Nirina. Tak terima, Riri yang tengah menjalani hukumannya melayangkan gugatan di PTUN Jakarta.
Dalam gugatannya, Riri menggugat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta karena telah mengembalikan surat tanah kepada keluarga Nirina yang merupakan ahli waris. Nirina menjadi tergugat dalam kasus itu.