Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Untuk perkara tersebut sudah baru saja diputus oleh majelis Pengadilan Agama Jaksel pertanggungjawaban hari ini 19 september 2024," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, di kantornya Kamis (19/9).
Dalam putusan itu, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tergugat, Andika Rosadi. Majelis hakim juga mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Nisya Ahmad.
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat sebagian," kata Taslimah.
"Terus selanjutnya menjatuhkan talak 1 bain sugra tergugat terhadap penggugat," tambahnya.
Bukan hanya soal perceraian, putusan itu juga mengatur soal hak asuh anak. Majelis hakim menjatuhkan hak asuh anak kepada Nisya Ahmad.
"Selanjutnya menetapkan tiga orang anak penggugat dengan tergugat dalam asuhan dan peliharaan penggugat," kata Taslimah.
"Dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap ketiga anak tersebut," tambahnya.
Taslimah juga menyebutkan jumlah nafkah yang dibebankan terhadap Andika selaku tergugat. Kata Taslimah, Andika diminta memenuhi nafkah bulanan sebesar Rp 30 juta.
ADVERTISEMENT
"Untuk iddah sejumlah Rp 20 juta, dan untuk anak Rp 30 juta perbulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri," tandasnya.
Sebelumnya, Nisya Ahmad telah melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami Andika Rosadi. Nisya menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 10 Mei 2024 secara e-court.
Nisya Ahmad dan Andika Rosadi menikah pada 2009. Nisya Ahmad menikah saat usianya 19 tahun. Dari pernikahan itu keduanya sudah dikaruniai tiga orang anak.