Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam akun Instagramnya, Nora mengunggah foto yang memperlihatkan dirinya tengah mendampingi Jerinx. Ia tampak menggandeng tangan suaminya. Sementara tangan Jerinx terlihat diikat.
“Kamu bukan kriminal, kamu bukan pembunuh, kamu bukan perampok, dan kamu bukan koruptor!!! Abaikan suara sumbang yang mencercamu!” tulis Nora.
Nora mengatakan kasus hukum yang menjerat Jerinx bisa dijadikan sebagai bahan introspeksi oleh drummer Superman Is Dead tersebut. “Di sini kamu bisa menyeleksi juga siapa kawan, saudara, dan orang terdekat yang selalu ada buatmu,” tulisnya.
Dalam unggahannya, Nora juga membubuhkan tagar dengan tulisan bebaskan JRX SID. Usai Jerinx ditahan, muncul sebuah petisi desakan untuk membebaskannya.
Petisi berjudul ‘Bebaskan Jerinx dan tahan kacung penyedot uang rakyat’ itu dimuat oleh Persadha Nusantara di situs change.org.
ADVERTISEMENT
“Kamu tidak sendiri!!! Jelang hari benderangmu nanti!” tulis Nora.
Nora juga mengungkapkan bahwa dirinya bangga memiliki suami seperti Jerinx. Menurutnya, Jerinx merupakan sosok pria sejati.
“Saya bangga denganmu suamiku! Saya tidak malu menikah denganmu! Kamu pria sejati, kamu tidak dijemput paksa!! Kamu kooperatif!!” tulis Nora.
Kasus yang menjerat Jerinx bermula dari unggahan Instagramnya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites COVID. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?" tulis Jerinx.
Atas perbuatannya, Jerinx dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.