Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Nowela Elizabeth Auparay alias Nowela Idol telah rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jumat (22/4). Ia memberi keterangan seputar dirinya yang pernah menerima pekerjaan dari DNA Pro.
ADVERTISEMENT
Penyanyi berusia 34 tahun tersebut mengaku pernah menerima tawaran untuk mengisi acara yang diselenggarakan DNA Pro di Jakarta pada Agustus tahun lalu.
"Tadi saya dipanggil oleh tim penyidik dalam kasus DNA Pro, ya, trading. Puji Tuhan, hasilnya baik dan saya juga diterima dengan baik dan dibantu dengan baik. Saya memang pernah mengisi acara, setahun yang lalu, di Jakarta, dan, ya, memang hanya sebatas pengisi acara saja," tutur Nowela Idol usai menjalani pemeriksaan.
Nowela Idol mengatakan bahwa ia tak terlibat dalam kerja sama apa pun dengan DNA Pro selain pernah mengisi acara. Dirinya juga menegaskan bahwa hanya sekali menjadi pengisi acara sebagai penyanyi dalam acara yang digelar DNA Pro.
Lebih lanjut, Nowela Idol mengaku siap untuk menyerahkan uang, dalam hal ini honor sebagai pengisi acara, kepada penyidik jika memang diperlukan.
ADVERTISEMENT
"Tentu saja. Saya sangat kooperatif. Kalau memang harus dikembalikan, tentu saja saya harus kembalikan, terutama mengembalikan apa yang bukan menjadi milik saya. Jadi, tadi semuanya sudah diproses dengan sangat baik dan, puji Tuhan, sudah selesai," ujarnya.
Hanya saja, Nowela Idol enggan mengungkap besaran honor yang diberikan oleh DNA Pro. Yang jelas, menurutnya, uang yang ia terima tak sampai ratusan juta rupiah.
"Enggak sampai (ratusan juta rupiah)," tandas Nowela Idol.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa public figure lainnya, yakni Rizky Billar, Lesti Kejora, Ivan Gunawan, Rossa, dan Yosi Project Pop, terkait kasus DNA Pro.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro. Dalam kasus itu, ada 242 korban dengan kerugian mencapai Rp 97 miliar.
ADVERTISEMENT
Live Update