Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Mey Lee melaporkan dugaan pencurian yang terjadi di kediaman Okan Cornelius di kawasan Andara, Jakarta Selatan, ke Polsek Limo, Depok. Namun, laporan tersebut telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Berangkat dari itu, Okan pun mantap melaporkan balik mantan istrinya.
"Jadi, kita ada bikin tiga pasal di sini. Kita ambil Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 UU No. 19 tahun 2016 UU ITE juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik," ucap kuasa hukum Okan Cornelius, Sri Dharen.
Menurut Sri Dharen, Okan Cornelius sangat terganggu dengan pernyataan Mey Lee soal barang-barang berharganya yang diduga hilang tersebut.
"Klien saya merasa sangat terganggu privasinya, kehidupan pribadinya, nama baiknya. Beliau ke mana aja pergi selalu ditanyain orang-orang mengenai hal-hal yang terjadi, ini semua," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Yang sudah kenal, kan, mungkin akan lebih mudah mengambil keputusan karena sudah tahu karakter (Okan Cornelius). Untuk orang baru dan belum mengenal, kan, mungkin akan lebih susah dan berdampak negatif, kepada reputasi terutama," tambah Sri Dharen.
Dalam kesempatan yang sama, Okan Cornelius mengungkapkan kerugian yang ia dapatkan akibat pernyataan Mey Lee. Menurut aktor berusia 41 tahun itu, dirinya terpaksa kehilangan waktu produktifnya lantaran harus mengurus perkara tersebut.
"Karena ini mengganggu, ada di (media) online, terus bangun opini publik, segala macam. Lama-lama, kan, gue terganggu, ya, seperti ini. Kan, gue (jadi) enggak kerja, gue ngeluangin waktu. Harusnya gue di kantor, tapi harus gue luangin seharian untuk meluruskan nama gue," tuturnya.
Okan Cornelius menegaskan bahwa ia tak bakal mau memberi kesempatan bagi Mey Lee untuk menuntaskan permasalahan tersebut melalui mediasi. Ia sudah mantap untuk meneruskan persoalan itu lewat ranah hukum.
ADVERTISEMENT
"Sekarang sudah lebih ke arah kepolisian, ya, karena, kalau mediasi, sudah lewatlah. Sekarang kita lebih jelaslah," pungkas Okan Cornelius.