Oklin Fia Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Terkait Konten Jilat Es Krim Hari Ini

24 Agustus 2023 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram Oklin Fia.
 Foto: Instagram/@oklinnnnn.fans
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Oklin Fia. Foto: Instagram/@oklinnnnn.fans
ADVERTISEMENT
Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi imbas konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria. Laporan dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI).
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut masuk ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus lalu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Oklin pun rencananya akan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Hal ini diungkap oleh Kanis Krimsus Polres Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira.
"Betul hati ini sesuai dengan undangan klarifikasi yang sudah kami kirimkan kepada terlapor, terjadwal untuk pemeriksaan awal sebagai saksi dalam tahapan penyelidikan yang kami lakukan," ungkap Iptu Diaz Yudistira kepada wartawan, Kamis (24/8).
Selebgram Oklin Fia. Foto: Instagram/@oklinfans_
Diaz mengatakan bahwa surat panggilan telah diterima oleh pihak Oklin. Namun, ia belum bisa memastikan pada pukul berapa Oklin akan hadir. Pihaknya pun kini hanya menunggu info lebih lanjut dari pihak Oklin.
ADVERTISEMENT
"Pada saat kami mengirimkan undangan klarifikasi dan diterima oleh pihak terlapor, yang bersangkutan menyampaikan akan kooperatif terhadap proses hukum yang kami lakukan," pungkasnya.
Selebgram Oklin Fia. Foto: Instagram/@fanbase_oklinfia
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, mengatakan pihaknya melaporkan Oklin Fia ke polisi karena tindakannya diduga melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Menurut Gurun, tindakan Oklin sudah keterlaluan.
"Dia buat konten di media sosial memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tutur Gurun.
Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Saat membuat laporan, Gurun juga menyerahkan bukti berupa video yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT