Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Oklin Fia Dipolisikan Imbas Konten Jilat Es Krim Depan Kelamin Pria
15 Agustus 2023 7:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, memasukkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus lalu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Alhamdulillah diterima laporan polisinya," kata Gurun kepada wartawan, Senin (14/8).
Alasan Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi
Gurun mengatakan Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Saat membuat laporan, ia menyerahkan bukti berupa video yang beredar di media sosial.
Gurun mengungkapkan pihaknya melaporkan Oklin Fia ke polisi karena tindakannya diduga melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Menurut Gurun, tindakan Oklin sudah keterlaluan.
"Dia buat konten di media sosial memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tutur Gurun.
ADVERTISEMENT
Gurun menyatakan tindakan Oklin merupakan perbuatan tidak beradab. Karena itu, usai laporannya diterima, ia meminta polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap Oklin.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," ucap Gurun.