Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Olivia Jensen Dipolisikan Imbas Aksinya Lempar Bendera Merah Putih ke Tanah
21 Agustus 2021 13:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di video itu, Olivia bersama anaknya terlihat memakai bendera Merah Putih untuk menutupi tubuh. Setelah itu, mereka melempar bendera Merah Putih itu untuk menampilkan mereka mengenakan kebaya warna putih dengan bawahan merah.
Video pun viral dan membuat Olivia dikecam publik. Ia dianggap tak menghormati bendera Merah Putih.
Hal ini lah yang kemudian membuat PB Semmi memasukkan laporan ke polisi. Direktur Eksekutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra, mengatakan bahwa laporan tersebut sudah didaftarkan ke Bareskrim Polri.
“Sudah kami laporkan. Ada hal-hal yang memang harus dipenuhi ditambah dan hari Senin saya akan datang kembali dan akan dipastikan terbit hari Senin untuk tanda bukti lapor,” ucap Gurun, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/8).
ADVERTISEMENT
Gurun melaporkan Olivia terkait dengan pelanggaran hukum Pasal 24 huruf A Undang Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Negara dan Lambang Negara.
“Nah, di situ kami konstrusikan Olivia Jensen ini diduga melanggar pasal 24 huruf A. Ada frasa itu adalah maksud lain itu perbuatan yang menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara 24 huruf A,” tutur Gurun.
“Lalu sanksi pidananya merujuk kepada pasal 66 dengan UUD yang sama nomor 24 tahun 2009, yaitu ancaman hukuman paling lama lima tahun, dendanya Rp 500 juta,” tambahnya.
Menurut Gurun, Olivia sebagai figur publik harusnya bisa memberikan contoh yang baik bagaimana memperlakukan bendera sebagai lambang negara.
“Dia mempunyai nilai sakral kehormatan bangsa dan negara yang memang harus dijaga, dipahami lalu dimuliakan. Bendera Merah Putih ini diperjuangkan dengan darah dan air mata,” ungkap Gurun.
ADVERTISEMENT
Olivia memang sudah menyampaikan permohonan maafnya melalui Instagram. Namun, Gurun menilai proses hukum harus tetap berjalan.
“Permintaan maafnya itu sebagai sesama manusia kami memaafkan, tapi secara hukum ini negara hukum. Kami harapkan proses hukum tetap lanjutkan,” pungkasnya.