Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Olivia Nathania Disebut Sudah Kembalikan Uang, Korban Ungkap Hal Berbeda
18 Maret 2022 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu diketahui dari pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh salah satu penasihat hukum Olivia Nathania , Aulia Taswin, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3).
“Terdakwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang Rp 562.700.000 kepada saksi Dra Agustin Suartini dan saksi Karnu,” kata Taswin.
Tanggapan Korban soal Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, Disebut Telah Kembalikan Uang
Menanggapi hal tersebut, salah satu korban Olivia, Agustin, menyampaikan keterangan yang berbeda.
“Kalau Oi mengeklaim sudah membayar, itu tidak benar. Yang total korban 225 orang itu belum (dibayar),” tutur Agustin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Yang dia bayar itu adalah orang yang memang mundur jauh-jauh hari dan tidak ikut lagi di 225 orang. Orang yang berbeda. Di luar, enggak ada sangkut pautnya,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Agustin mengatakan ia juga sudah menyampaikan mengenai hal itu saat menjadi saksi di sidang Olivia.
“Kami menuntut, ya, memang sesuai yang kami laporkan, 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar,” ucap Agustin.
Oleh karena itu, Agustin meminta majelis hakim yang menangani kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS Olivia untuk memberikan keputusan dengan adil.
“Kami minta pada Pak hakim memutus seadil-adilnya mewakili korban 225 orang dan bahkan ada (korban) yang sampai meninggal,” ujar Agustin.
Olivia dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS.
JPU dalam tuntutannya menilai Olivia terbukti terlibat dalam penipuan penerimaan CPNS. Ia terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan.
ADVERTISEMENT
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Olivia Nathania terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena melakukan penipuan sesuai dakwaan kedua Pasal 378 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Pratiwi Kusuma.