Kumparan Logo

Once Mekel dalam RDPU: Status LMKN Harus Dipertegas, LMK Disederhanakan

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penampilan Once Mekel saat konser Lifetime: Tribute to Chrisye di Istora Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampilan Once Mekel saat konser Lifetime: Tribute to Chrisye di Istora Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Once Mekel selaku Anggota DPR Fraksi PDIP yang juga pengusul RUU Hak Cipta, menyampaikan bahwa status Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus dipertegas.

Terutama dalam menjalankan tugasnya mengumpulkan dan mendistribusikan royalti. Hal tersebut Once sampaikan dalam agenda RDPU Membahas Harmonisasi RUU Tentang Hak Cipta yang digelar beberapa waktu lalu.

"Satu hal, bahwa status LMKN ini harus dipertegas," ungkap Once Mekel seperti dikutip dari tayangan TVR Parlemen.

Anggota DPR sekaligus musisi Ahmad Dhani bersama Anggota DPR sekaligus penyanyi Once Mekel mengikuti RDPU Komisi XIII DPR dengan Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

LMKN dan LMK, lanjut Once Mekel, baru diperkuat statusnya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Sehingga realisasinya hingga belum berjalan maksimal.

"Makanya, makanya masih baru ini sebetulnya, baru 10 tahun. Nah, LMKN ini dalam undang-undang kita yang baru memang sifatnya itu tadi, nirlaba sama dengan LMK," ujarnya.

Penguatan LMKN dan LMK Lewat Digitalisasi

Kata Once, salah satu langkah guna memperkuat statusnya, LMKN dan LMK harus dilengkapi dengan sistem digitalisasi.

"LMKN harus punya sistem digital, LMK pun harus punya sistem digital, dan keduanya harus terkoneksi dengan baik," ujar Once.

Once menambahkan proses digitalisasi juga bisa menggandeng pihak swasta yang kompeten. Caranya bisa lewat penunjukkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua AKSI Satriyo Yudi Wahono atau Piyu bersama Ketua asosiasi penyanyi dari VISI Armand Maulana dan Wakil Ketua VISI Ariel menyampaikan pendapat saat RDPU dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

"Kalau menurut PP 56, ya, yang tadi disebut, itu hanya menunjuk saja cukup, iya enggak? Enggak ada sistem tender, ya. Atau sistem terbuka," ujar Once.

"Siapa yang baik kan ada beberapa nih yang eh mengusulkan, ya. Nah, itu harus didiskusikan lagi," tambahnya.

Dalam momen itu, Once juga mengusulkan penyederhanaan terhadap jumlah LMK. LMK yang beroperasi saat ini ada 16. Menurutnya, jumlah tersebut harus disederhanakan.

"Hanya orang-orang yang profesional yang bekerja di situ, yang bisa transparan, bisa jujur, dalam operasionalnya," tutupya.