Kumparan Logo

Opsi Damai Mediasi, Sarwendah Minta Vila Ruben Onsu Jadi Alat Bayar Utang

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sarwendah sebelum menjalani sidang mediasi hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (22/7/2026). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Sarwendah sebelum menjalani sidang mediasi hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (22/7/2026). Foto: Agus Apriyanto

Sidang mediasi perkara dugaan wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda mediasi tersebut, pihak Sarwendah selaku penggugat menyodorkan resume perdamaian yang berisi opsi penyelesaian kredit rumah.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan salah satu penawaran dari pihak Sarwendah adalah kesediaan mengambil alih pelunasan utang rumah tersebut. Akan tetapi, tawaran tersebut disertai syarat penyerahan aset vila milik Ruben sebagai sarana pembayaran pengganti.

"Tadi singkatnya mereka mengusulkan boleh saja cicilan itu yang membayarkan adalah S, tapi tetap Ruben harus memberikan bentuk tanggung jawab, ya. Tanggung jawabnya itu apa misalnya? Memberikan vilanya sebagai alat bayar untuk mencicil utang," ujar Minola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

Sarwendah ditemui di Kawasan Sukmajaya, Depok, Selasa (25/3/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Minola menilai opsi tersebut pada dasarnya tetap membebankan seluruh kewajiban pembayaran kepada Ruben. Pihaknya berpegang pada kesepakatan pasca-cerai yang menyatakan tanggungan kredit tersebut merupakan beban bersama kedua belah pihak hingga lunas.

“Jadi kalau misalnya kemudian itu dibayarkan oleh S tapi uangnya dari uang vila yang diserahkan oleh Ruben, kan ini sama aja," tuturnya.

Lebih lanjut, Minola membeberkan kredit rumah agunan di bank tersebut kini sudah berstatus macet. Akibatnya, denda dan bunga telah dihapuskan, namun pihak bank mewajibkan pembayaran pokok secara langsung sekaligus tanpa skema angsuran bulanan lagi.

"Karena sudah macet, maka sekaligus. Sekali bayar aja, 13 miliar lebih kurang," bebernya.

Konferensi Pers Ruben Onsu dan pelapor kasus dugaan penipuan di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membenarkan pihaknya mengajukan dua opsi dalam proposal perdamaian.

Opsi pertama adalah melihat kesanggupan Ruben Onsu untuk meneruskan pembayaran, sementara opsi kedua adalah pengambilalihan kewajiban oleh Sarwendah dengan kompensasi tertentu.

"Ya sebenarnya di situ kan ada dua pilihan, apakah RO masih mau membayarkan dan tidak. Ya tentunya kalau memang masih mau membayarkan, artinya tidak ada lagi persoalan," kata Jaenudin.

Ke depan, pihak hakim mediator memberikan tenggat waktu selama dua pekan ke depan kepada Ruben untuk mempelajari resume perdamaian tersebut sebelum menentukan sikap pada sidang mediasi berikutnya.