P Diddy Ajukan Penangguhan Penahanan dengan Uang Jaminan Rp 760 Miliar

1 Oktober 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sean Diddy Combs alias P Diddy. Foto: Mark Ralston/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Sean Diddy Combs alias P Diddy. Foto: Mark Ralston/AFP
ADVERTISEMENT
Rapper Sean "P Diddy" Combs mengajukan banding alias penangguhan penahanan sementara dia menunggu persidangan atas kasus dugaan kekerasan seksual. Dilansir The Hollywood Reporter, pengajuan ini dilayangkan P Diddy sejak Senin (30/9) waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, P Diddy berani menjamin senilai 50 juta dolar AS atau setara dengan Rp 760 miliar. Uang itu didapat dari hasil jaminan surat berharga kediamannya di Miami dan milik ibunya
Namun, pengajuan itu ditolak mentah-mentah. Hakim Distrik AS Andrew Carter memutuskan bahwa membebaskan P Diddy bakal berisiko bagi keselamatan masyarakat dan saksi dalam kasus tersebut.
Hal ini terjadi setelah hakim mengeluarkan dakwaan yang menuduh P Diddy melakukan kejahatan terkait dengan dugaan kekerasan fisik dan seksual terhadap orang-orang di lingkungannya sejak tahun 2008. P Diddy juga didakwa melakukan bisnis untuk terlibat dalam prostitusi.
Sean Diddy Combs alias P Diddy. Foto: Angela Weiss/AFP

P Diddy Minta Orang Tak Sembarangan Masuk ke Rumahnya

Setelah kasus P Diddy viral, rumahnya menjadi sasaran masyarakat sekitar dan paparazzi untuk berkunjung. P Diddy secara khusus meminta agar rumahnya di Florida ditutup bagi keluarga, penjaga properti.
ADVERTISEMENT
Kini, satu-satunya pengunjung perempuan yang datang ke rumahnya adalah keluarga atau ibu dari anak P Diddy.
P Diddy juga berjanji untuk menjalani tes narkoba mingguan, dan memberikan catatan pengunjung.
Jika terbukti bersalah, P Diddy siap menghadapi hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Dia saat ini ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn, sebuah fasilitas yang terkenal dengan kondisi berbahaya dan kumuh.