Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
P Diddy Ajukan Penangguhan Penahanan dengan Uang Jaminan Rp 760 Miliar
1 Oktober 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, P Diddy berani menjamin senilai 50 juta dolar AS atau setara dengan Rp 760 miliar. Uang itu didapat dari hasil jaminan surat berharga kediamannya di Miami dan milik ibunya
Namun, pengajuan itu ditolak mentah-mentah. Hakim Distrik AS Andrew Carter memutuskan bahwa membebaskan P Diddy bakal berisiko bagi keselamatan masyarakat dan saksi dalam kasus tersebut.
Hal ini terjadi setelah hakim mengeluarkan dakwaan yang menuduh P Diddy melakukan kejahatan terkait dengan dugaan kekerasan fisik dan seksual terhadap orang-orang di lingkungannya sejak tahun 2008. P Diddy juga didakwa melakukan bisnis untuk terlibat dalam prostitusi.
P Diddy Minta Orang Tak Sembarangan Masuk ke Rumahnya
Setelah kasus P Diddy viral, rumahnya menjadi sasaran masyarakat sekitar dan paparazzi untuk berkunjung. P Diddy secara khusus meminta agar rumahnya di Florida ditutup bagi keluarga, penjaga properti.
ADVERTISEMENT
Kini, satu-satunya pengunjung perempuan yang datang ke rumahnya adalah keluarga atau ibu dari anak P Diddy.
P Diddy juga berjanji untuk menjalani tes narkoba mingguan, dan memberikan catatan pengunjung.
Jika terbukti bersalah, P Diddy siap menghadapi hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Dia saat ini ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn, sebuah fasilitas yang terkenal dengan kondisi berbahaya dan kumuh.