Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Program 'Pagi-Pagi Pasti Happy (P3H)' mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), karena dinilai telah melanggar pedoman perilaku penyiaran (P3SPS). Akibatnya, program yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta ini dilarang tayang sementara selama lima hari.
ADVERTISEMENT
Uya Kuya, salah satu presenter di acara tersebut mengatakan menerima sanksi yang diberikan.
"Kita terima-terima aja, ibaratnya ada sanksi, ya kita jalanin," kata Uya Kuya saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu (12/10).
Sanksi yang diberikan dikatakan Uya akan menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi. Sebelumnya program 'P3H' juga pernah mendapat sanksi serupa di tahun 2018 lalu.
"Ibaratnya gini, Pagi-Pagi Happy adalah program non drama dengan share yang tinggi sekali. Itu berarti disukai pemirsa, kenapa disukai? Ini program ada value dan ada berita-beritanya," kata Uya.
"Bagus sekali ini acara bisa bertahan lama. Kalau enggak disukain orang, enggak ada rating dan share yang tinggi. Tapi kita terima kasih ditegur, berarti buat kebaikan kita," ujar Uya.
Salah satu bahan evaluasi yang akan dilakukan adalah dengan lebih hati-hati dalam mengundang bintang tamu. Bahwa mereka harus bisa lebih mengontrol diri.
ADVERTISEMENT
"Iya lebih hati-hati, bintang tamu kita ngobrol lo harus bisa ngontrol diri. Marah itu fitrah, orang bisa marah dan enggak dilarang. Tapi marah itu, marah yang baik bisa mendengarkan lawan juga dan abis itu cari solusinya," ujarnya.
Selain itu bersama host lainnya, Uya juga akan memainkan perannya dengan lebih baik.
"Minimal host tidak memihak. Mungkin saat itu host memihak di satu pihak, tapi sekarang host harus fair, netral," ujar Uya.
Program 'Pagi-pagi Pasti Happy' dihentikan penayangannya selama lima hari. Dalam keterangan tertulis di situs KPI pada 7 Oktober 2019, disebutkan bahwa program 'Pagi-pagi Pasti Happy' melakukan beberapa pelanggaran.
Pada 26 Juli 2019, misalnya, acara tersebut menampilkan muatan perseteruan antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada 13 Agustus 2019 menampilkan muatan perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari. Lalu pada 15 Agustus 2019 menampilkan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan.
Tak berhenti sampai di situ, program 'Pagi-pagi Pasti Happy' pada 23 Agustus 2019 memulai acara dengan membahas kehidupan Elly Sugigi dengan mantan suaminya, Aldo.
Bahasan serupa soal kehidupan Elly Sugigi dan mantan suaminya diulang kembali pada 24 Agustus 2019. Hingga pada 26 Agustus 2019, KPI Pusat mendapati tampilan muatan perseteruan antara Tessa Mariska dengan Nikita Mirzani.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tampilan perseteruan, video proses pemeriksaan pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan, dan pembahasan kehidupan pribadi seseorang, melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progam Siaran tahun 2012 yang dikeluarkan oleh KPI.
ADVERTISEMENT