PA Jaksel: Paula Dinyatakan sebagai Istri Durhaka, Tak Berhak Dapat Nafkah Iddah

16 April 2025 16:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paula Verhoeven jalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paula Verhoeven jalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Baim Wong dan Paula Verhoeven dinyatakan resmi bercerai. Putusan ini disampaikan melalui sistem eCourt, Rabu (16/4).
ADVERTISEMENT
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, membahas soal putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan. Salah satunya soal kehadiran orang ketiga yang menjadi penyebab Baim menceraikan Paula.
Baim Wong dan Paula Verhoeven. Foto: Instagram/@baimwong
"Dengan adanya pihak ketiga, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, (perselingkuhan Paula dengan) inisial NS itu terbukti. Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami, yang melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," ucap Suryana saat dijumpai di kantornya pada Rabu siang.
"Bahkan juga mengkhianati hubungan suci antara suami-istri. Itu fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh karena itu, maka dengan ini dinyatakan termohon sebagai istri yang nusyuz," imbuhnya.

Paula Verhoeven Tak Berhak Dapat Nafkah Iddah

Oleh karena itu, PaulaVerhoeven tak berhak mendapatkan sejumlah nafkah dari Baim Wong. Ia hanya bisa mendapatkan nafkah mut'ah atau penghiburan karena diceraikan suami.
ADVERTISEMENT
"Maka hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan tadi untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madhiyah, itu secara otomatis maka dinyatakan tidak berhak, tetapi dia punya hak mendapatkan mut'ah," terang Suryana.
Suryana mengatakan bahwa Baim diwajibkan memberikan nafkah mut'ah untuk Paula berupa uang sejumlah Rp 1 miliar.