Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PA Tigaraksa Benarkan Ramon Y Tungka dan Qory Telah Resmi Cerai
4 Juli 2018 19:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Perkara cerai pasangan Ramon Y Tungka dan Qory Sandioriva telah di putus secara verstek pada Kamis (28/6) lalu. Sebelumnya, keterangan tersebut hanya didapat dari sistem informasi yang didapat di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang setelah sidang kasus perceraian Ramon dan Qory rampung digelar.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, tak ada keterangan yang pasti dari kedua belah pihak terkait putusan perceraian tersebut. Kuasa hukum Qory, Tony Irawan, ketika ditemui usai sidang mengatakan proses persidangan masih berlanjut.
"Pokoknya, minggu depan ada sidang lagi, kok. Tanggal berapa tadi, pokoknya satu minggu dari ini," ucap Tony, seraya terburu-buru meninggalkan gedung pengadilan.
Untuk mengetahui kepastian soal keputusan cerai antara Ramon dan Qory, kumparan menemui pihak pengadilan untuk menanyakan kabar tersebut. Apalagi hingga kini, baik Ramon atau Qory enggan terbuka soal putusan tersebut.
"Perkaranya sudah di putus pada hari kamis tanggal 28 (Juni). Sudah di putus cerai kemudian putusannya verstek. Artinya si suaminya enggak pernah hadir,” ungkap Humas PA Tigaraksa, Jaenudin, ketika ditemui kumparan dikantornya, Rabu (4/7).
ADVERTISEMENT
Meski sidang baru digelar dua kali, namun menurutnya seluruh materi persidangan yang dibutuhkan sudah mencukupi. Ketidakhadiran pemain film 'Labuan Hati' di dalam persidangan, juga mendukung proses perceraian menjadi lebih cepat.
“Mungkin kan dari pihak si suami sudah menyerahkan hal-hal tersebut pada putusan hakim, ya putusan cerai itu,” katanya.
Dalam gugatan perceraian tersebut, Ramon dan Qory juga tidak mempersoalkan mengenai harta gono-gini ataupun hak asuh anak. Sehingga dalam putusan itu hanya berisikan mengenai perkara perceraian.
“Oh enggak (bahas harta dan hak asuh anak). Jadi perceraian ini seperti yang diajukan gugatannya itu hanya tunggal tuntutannya, yaitu hanya perceraian saja,” tutur Jaenudin.
Menurut Jaenudin, secara hukum Ramon masih bisa mendapat kesempatan untuk menyampaikan keberatan atas putusan tersebut lewat upaya verzet atau banding atas putusan cerai tersebut. Ramon diberikan waktu 14 hari sejak putusan tersebut diketuk palu.
ADVERTISEMENT
“Setelah 14 hari, di hari 15 seterusnya itu sudah inkrah putusan itu. Artinya berkekuatan hukum tetap, kemudian yang bersangkutan sudah bisa mengambil surat cerainya,” katanya.
Lebih lanjut Jaenudin juga mengatakan, tak ada ikrar talak yang perlu dilakukan oleh Ramon. Sebab gugatan tersebut datang dari Qory selaku istri.
“Karena diajukan istri, tidak ada ikrar talak. Dengan putusan oleh hakim, dengan sendirinya sudah langsung bisa bercerai,” pungkasnya.
Ramon dan Qory menikah pada November 2012. Kala itu, pernikahan keduanya berlangsung secara diam-diam tanpa diketahui publik. Pernikahan mereka mulai mencuat saat Qory melahirkan anak pertama dan diumumkan melalui jejaring sosial Twitter.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai satu anak laki-laki yang diberi nama Ganesa Tashi Tungka yang lahir pada 27 Agustus 2013.
ADVERTISEMENT