Pablo dan Karyawannya Saling Tuduh soal Pengunggah Video 'Ikan Asin'

11 Februari 2020 0:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pablo Benua saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin (28/1/2020).
 Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pablo Benua saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin (28/1/2020). Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila 'Ikan Asin' yang menjerat Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar kembali digelar, Senin (10/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut dihadirkan sembilan orang saksi. Antara lain saksi dari pihak kepolisian, sopir dan editor Pablo Benua, hingga Barbie Kumalasari.
Salah satu saksi bernama Derry Allen yang sempat menjadi editor untuk Pablo Benua dan Rey Utami memberikan keterangannya. Derry mengaku bertugas mengedit konten video Youtube Pablo Benua dan Rey Utami.
Selama bekerja kurang lebih empat bulan, Derry tinggal di tempat Pablo di kawasan Sentul, Bogor. Tempat tersebut juga dijadikan sebagai kantor untuk syuting video. Sehingga Derry mendapatkan fasilitas seperti laptop, komputer hingga kamera.
"Video itu (Ikan Asin) dibuat di ruang buat syuting. Saya diperintahkan, disuruh sama Pablo dan Rey untuk mengedit," ucap Derry memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Pablo Benua dan Galih Ginanjar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2). Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
Menurut Derry, urusan judul dan konten yang akan dibuat semua berdasarkan ide dari Pablo Benua dan Rey Utami. Namun, saat video tersebut diunggah ke Youtube, dirinya mengaku tidak tahu siapa yang melakukannya.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya kan tugasnya ngedit, nyambung-nyambungin (video)," katanya.
Selain mengaku tidak tahu sosok yang mengupload video 'Ikan Asin', Derry juga mengaku tidak memiliki akses untuk mengupload ke YouTube.
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami saat jalani sidang kasus 'Ikan Asin' di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (3/2). Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
Setelah video tersebut viral di media sosial, dirinya memutuskan untuk keluar dari pekerjaan.
"Enggak tahu (siapa yang mengupload), Video itu ada dulu di YouTube, baru saya keluar dari pekerjaan," ujarnya.
Akan tetapi, kesaksian yang disampaikan Derry dibantah langsung oleh Pablo Benua. Menurutnya, justru Derry yang mengupload video 'Ikan Asin' tersebut ke Youtube.
"Sebenarnya, yang mengupload video GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU, adalah saudara Derry sendiri menggunakan komputer tersebut, karena komputer tersebut juga log in dengan akun Youtube Rey Utami dari rumah dan Rey Utami dan saya tidak pernah menyentuh komputer tersebut selama Derry bekerja dengan saya," kata Pablo Benua.
Rey Utami menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2) Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
Hal serupa dikatakan Rey Utami. Ia mengaku bahwa permintaannya untuk merevisi video tersebut tidak digubris oleh Derry.
ADVERTISEMENT
"Derry mengupload video tersebut tanpa izin saya atau Pablo. Karena dari awal dia sempat menunjukkan video tersebut, kami meminta revisi dan revisiannya belum diberikan kepada kami, dan habis itu abis lebaran, dia malas untuk edit. Untuk revisi. Akhirnya diupload dan banyak video yang belum diedit," terang Rey Utami.
Namun, sanggahan yang disampaikan oleh mantan bosnya itu dibantah oleh Derry. Ia tetap berada pada kesaksiannya.
"Masih tetap saya. Prosedur saya bekerja, secara teknis diserahkan ke Pablo," pungkas Derry.
Perlu diketahui, dalam sebuah vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di channel youtube milik Pablo Benua, Galih mengupas kehidupan rumah tangganya dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan 'Bau Ikan Asin'.
ADVERTISEMENT
Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya lantas mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak bulan Juli 2019 lalu.