Pakai Ganja dari SMP, Rapper Neo, Indra Derryanto, Baru Jual Beli sejak Pandemi

6 Agustus 2021 20:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Derryanto. Foto: Instagram/neo.rap
zoom-in-whitePerbesar
Indra Derryanto. Foto: Instagram/neo.rap
ADVERTISEMENT
Rapper Neo, Indra Derryanto, alias Derry ditangkap oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkotika. Dalam kasus itu, Derry bukan cuma sebagai pengguna melainkan juga terlibat dalam aktivitas jual beli.
ADVERTISEMENT
Derry mengaku bahwa dirinya memang sudah cukup lama mengenal narkotika. Dia bahkan mulai mengkonsumsi ganja sejak masih duduk di bangku SMP.
“Sebenernya saya menggunakan sejak SMP, tapi gak rutin,” ungkap Derry, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Jumat (6/8).
Dalam kesempatan itu, Derry juga mengakui dirinya terlibat dalam aktivitas peredaran. Namun hal ini baru mulai dia lakukan belakangan ini di masa pandemi COVID-19.
“(Mengedarkan ganja) baru-baru ini waktu pandemi (COVID-19),” tukasnya.
Indra Derryanto. Foto: Instagram/neo.rap
Derry ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat. Penangkapan Derry, merupakan pengembangan dari beberapa tersangka lain dalam perkara tersebut.
Ya, dalam kasus itu, polisi juga menangkap dua tersangka lain berinisial RS dan AB. Salah satu orang yang diduga menjadi pemasok utama masih dalam pengejaran kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Dari 3 rangkaian penangkapan tersebut total terdapat total 59,8 gram ganja,” tutur Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, dalam kesempatan yang sama.
“Beberapa orang di antaranya sudah melakukan kegiatan peredarannya ini semenjak tahun lalu sekitar bulan November 2020 dengan jual beli berkisar antara 100 gram sekitar 400 ribu rupiah,” tambahnya.
Terhadap beberapa orang tersebut, disangkakan pasal 114 uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 uu no 35 tahun 2009. Adapun ancaman hukuman dari beberapa pasal tersebut minimal 5 tahun dan maks 20 tahun.
“Di antaranya garis singkatnya, ada yang melakukan jual beli, ada yang memiliki, dan ada juga yang pemufakatan jahat untuk melakukan peredaran atau jual beli narkotika jenis ganja tersebut,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT