Pamer Foto di Instagram, Rio Reifan Sudah Bebas dari Penjara?

6 Juni 2020 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rio Reifan jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: DN.  Mustika Sari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rio Reifan jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: DN. Mustika Sari/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktor Rio Reifan baru-baru ini mengejutkan netizen di media sosial. Ia yang selama ini diketahui tengah mendekam di penjara karena kasus narkoba, tiba-tiba mengunggah foto di akun Instagram pribadinya.
ADVERTISEMENT
Pria berusia 35 tahun tersebut mengunggah foto selfie. Di foto itu, dirinya mengenakan baju atasan berwarna abu-abu dan rambutnya terlihat agak gondrong.
Pemain sinetron Wulan ini kemudian menuliskan kalimat sapaan di kolom keterangan Instagramnya.
"Morning jekardahh... MISS ME????" tulis Rio Reifan sebagai caption.
kumparan telah menghubungi istri Rio Reifan, Henny Mona, untuk mendapatkan klarifikasi atas berita ini. Namun, saat dihubungi, Henny belum mau menjawabnya.
"Maaf ya, saya lagi banyak tamu. Nanti saja," ujar Henny Mona saat dihubungi kumparan lewat sambungan telepon, Sabtu (6/6).
Saat hendak meminta kepastian lagi tentang kebebasan Rio, Henny langsung menutup sambungan telepon.
Terdakwa artis Rio Reifan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Rio Reifan ditangkap pada 13 Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Saat menangkap Rio, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang putusan yang digelar pada 10 Februari 2020, majelis hakim dari Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa Rio Reifan bersalah dan ia dijatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan.
Ini adalah kasus ketiga yang dialami oleh pemain sinetron 'Intan' tersebut.
Rio Reifan pertama kali terjerat kasus narkoba pada Januari 2015. Setelah menjalani persidangan, ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Setelahnya, Rio Reifan kembali ditangkap polisi pada Agustus 2017. Ia, yang dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu, kemudian divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara hingga bebas pada 16 Juni 2018.