Pandangan APMI soal Konser Dewa 19 di JIS yang Sold Out namun Belum Dapat Izin

Usai kekacauan yang terjadi di Berdendang Bergoyang, sejumlah acara musik kemudian terkena imbasnya. Konser Dewa 19 di JIS (Jakarta International Stadium), diundur dari 12 November 2022 ke 4 Februari 2023, menjadi yang paling ramai jadi perbincangan.
Pihak kepolisian menuturkan bahwa konser Dewa 19 diundur karena belum mendapat izin. Banyak orang lalu bingung, mengapa Dewa 19 berani menjual tiket hingga sold out saat belum mendapat izin penyelenggaraan dari pihak kepolisian.
Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Pernyataan keluar dari Emil Mahyudin, Sekjen APMI.
"Promotor disalahkan karena menjual tiket sebelum surat izin keluar. Padahal, memang pasti penjual tiket itu berjalan berbarengan paralel dengan pengurusan surat izin," ujar Emil saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
Emil lalu menjelaskan seperti apa panjangnya proses perizinan. Karena panjangnya proses itu, sangat mungkin promotor menjual tiket sebelum izin didapatkan.
"Kalau bicara konteks Dewa dan GBK (Blackpink) itu, dari pengalaman, kami bisa guarantee, promotor bisa dan berani announce atau jual tiket karena sudah dapat surat izin dari venue-nya," tuturnya.
Ya, menurut Emil, promotor berani mengumumkan dan menjual tiket karena merasa lokasi penyelenggaraan acara sudah memberi izin. Namun, memang ada berbagai hal yang harus dilakukan setelah dapat izin.
"Setelah itu surat (izin) dari venue keluar, harus dibawa untuk dapat izin dari lingkungan, ke RT, RW, kecamatan. Lalu, promotor harus minta rekomendasi dari Satpol PP, lalu meminta rekomendasi dari TNI," kata Emil.
Promotor juga harus mendapat rekomendasi dari Satgas COVID-19, lalu meminta rekomendasi dari Satgas COVID-19 nasional, yaitu BNPB. setelah itu, masih ada rekomendasi dan permohonan lain yang juga harus dibuat.
"Kemudian, meminta surat permohonan rekomendasi dari Dinas Budaya dan Pariwisata. Lalu, promotor harus mengajukan permohonan personel ambulans dan tim medis, bantuan damkar dan Dinas Perhubungan," ujar Emil.
Emil menjelaskan bahwa itu baru tahap pertama dari proses mendapat surat izin menggelar acara. Setelah semua berkas terkumpul, barulah promotor datang ke pihak kepolisian.
"Pertama, mengajukan rekomendasi ke Polsek, dari Polsek minta rekomendasi ke Polres. Dari Polres biasanya akan diminta mengajukan permohonan bantuan dari Polres dan Polres akan mengeluarkan rekomendasi izin. Baru, Polda akan keluarkan izin keramaian jika semua surat sudah lengkap. Kalau artis asing, harus izinnya sampe ke Mabes Polri," ucapnya.
Karena itu, Emil menuturkan bahwa promotor memang pasti mulai mengumumkan atau menjual tiket konser saat izin tempat penyelenggaraan sudah didapatkan.
"Karena, dalam pelaksanaan event, saat menjual tiket dan mengurus perizinan, tim promotor pasti ada evaluasi, rapat, koordinasi dengan polisi, dan melihat situasi terkini ada masalah atau enggak," tutupnya.
