Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan Terkait Mens Rea
·waktu baca 2 menit

Komika Pandji Pragiwaksono telah selesai menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait materi Mens Rea.
Didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, Pandji menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.
"Tadi dari jam mulai kurang lebih dari jam 10.30 lewat. Ada 63 pertanyaan, baru selesai kira-kira 5 atau 10 menit yang lalu," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2).
Dalam pemeriksaan, penyidik sempat memperlihatkan sejumlah potongan video dalam pertunjukan Mens Rea. Haris lalu mengatakan ada 4 pasal yang disampaikan oleh penyidik, yaitu Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243 KUHP.
Dalam kesempatan itu, Pandji menyatakan bahwa semua proses klarifikasi berjalan dengan lancar. Ia juga mengikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Jadi prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kita ikutin prosesnya saja dari awal sampai akhir. Sempat tadi break untuk ibadah, tapi sisanya berjalan dengan lancar," pungkasnya.
Klarifikasi terhadap Pandji dilakukan menyusul beberapa laporan yang dilayangkan terhadapnya. Salah satunya terkait dugaan penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan pernyataannya dalam pertunjukan stand-up comedy Mens Rea.
Dalam salah satu laporan, pelapor berasal dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Para pelapor menilai materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memicu perpecahan.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami laporan tersebut.
