Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Panitia Berdendang Bergoyang Diduga Sengaja Jual Tiket Lebih Banyak
3 November 2022 16:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus festival musik Berdendang Bergoyang . Diduga, panitia festival musik itu sengaja menjual tiket lebih banyak dari izin yang diajukan ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari yang kami temukan data-data terbaru memang ada kelalaian, termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, saat dihubungi, Kamis (3/11).
Berdasarkan permohonan perizinan ke polisi, panitia Berdendang Bergoyang mengaku hanya ada sekitar 3 ribu orang yang hadir. Padahal kenyataannya, ada 27 ribu tiket yang dijual.
"Terjual dari hasil onlinenya pun sangat berbeda jauh dengan yang diusulkan ke kita. Kalau kita lihat di data online itu sampai 27 ribu (tiket) untuk keseluruhan," bebernya.
Festival Musik Berdendang Bergoyang Dihentikan karena Kelebihan Kapasitas
Festival musik Berdendang Bergoyang seharusnya digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada 28, 29, dan 30 Oktober. Acara tersebut diramaikan oleh Rizky Febian, Tulus, Nidji, Nadin Amizah, Ardhito Pramono, The Upstairs, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Baru dua hari digelar, Berdendang Bergoyang dihentikan lantaran kelebihan kapasitas. Di media sosial, banyak yang mengungkapkan kekecewaannya kepada penyelenggara festival musik tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan fakta terkait kelebihan kapasitas penonton di acara itu.
"Kita temukan bahwa jumlah penonton dengan kapasitas yang ada itu tidak berimbang. Kapasitas 10 ribu tapi yang ada (di acara) itu 21 ribu orang. Ini tentunya melanggar," ucap Zulpan kepada wartawan, Senin (31/10).
Zulpan mengatakan festival Berdendang Bergoyang dihentikan pada hari ketiga demi mencegah jatuhnya korban akibat kelebihan kapasitas penonton.
Polisi telah menaikkan kasus festival Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan. Diduga ada unsur kelalaian hingga menyebabkan orang lain luka seperti tertuang dalam Pasal 360 KUHP.
ADVERTISEMENT
Adapun Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Hingga kini, sebanyak 14 orang, mulai dari panitia hingga manajemen GBK, telah dimintai keterangan mengenai penyelenggaraan festival Berdendang Bergoyang. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.