Pasrah Ikuti Proses Hukum Usai Dipolisikan, Chikita Meidy: Tak Ada Jalan Tengah

5 November 2024 18:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Chikita Meidy memberikan keterangan pers terkait pelaporan pencemaran nama baik di kawasan Ampera, Jakarta, Jumat, 27/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Chikita Meidy memberikan keterangan pers terkait pelaporan pencemaran nama baik di kawasan Ampera, Jakarta, Jumat, 27/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Chikita Meidy mengaku pasrah usai dilaporkan oleh temannya sendiri, Silda Oktavia Rossa, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Sebagai terlapor, Chikita hanya ingin menjalani proses hukum yang berjalan.
"Sudah enggak ada jalan tengah. Aku, sih, ikuti prosedur aja," ujar Chikita Meidy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11).
Kendati demikian, pelantun lagu "Kuku Ku" ini mengaku waktunya cukup tersita karena laporan ini. Apalagi, setiap hari ia mencari nafkah secara online.
Artis Chikita Meidy usai Diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Namun, sebagai warga negara yang baik, ia tetap mau mematuhi aturan dan memenuhi panggilan polisi.
"Sangat terganggu, apalagi aku streaming live terus. Tapi, ya sudah, karena memang ada undangannya (polisi), surat tersebut sudah sampai, ya, langsung deh," ucap Chikita.
Chikita pun mengaku bahwa ia mendapat dukungan dari keluarga agar bisa menjalani proses hukum sampai selesai dan lancar. Ia juga meminta doa agar semuanya berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
"100 persen support, kuasa hukum semuanya support, ya, pesan-pesan aku kepada kalian doain aja," kata Chikita.
Artis Chikita Meidy memberikan keterangan pers terkait pelaporan pencemaran nama baik di kawasan Ampera, Jakarta, Jumat, 27/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Chikita sebelumnya dilaporkan oleh seseorang yang mengaku temannya, Silda Oktavia Rossa. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Silda melaporkan Chikita atas dugaan melanggar Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Silda menuding Chikita telah mencemarkan nama baiknya saat live TikTok. Chikita saat itu menyebutkan profesi Silda. Chikita mengatakan Silda telah membuat kerugian atas usahanya yang dahulu.