Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya dengan Baim Wong
·waktu baca 1 menit

Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, resmi mengajukan banding atas putusan cerai dengan Baim Wong. Keduanya telah diputus bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurut Alvon, pernyataan banding itu sudah diajukannya dan tim per hari ini, Senin (28/4) melalui sistem elektronik.
"Bahwa hari ini, 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Alvon Kurnia Palma melalui keterangan tertulis, Senin (28/4).
Disinggung soal apa alasan utama yang mendasari Paula bulat mengajukan banding, Alvon masih belum merinci. Yang pasti menurutnya banding itu kini sudah teregister dalam sistem untuk kemudian disidangkan.
"Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum," kata Alvon.
"Artinya secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Majelis hakim menilai tudingan perselingkuhan yang dilakukan Paula terbukti. Ibu dua anak itu dinyatakan sebagai istri yang durhaka dan telah mengkhianati suami. Atas pertimbangan itu, Paula hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 Miliar.
