Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Paula Verhoeven Buat Aduan soal Dugaan KDRT, Ini Tanggapan Pihak Baim Wong
1 Mei 2025 15:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Paula Verhoeven membuat aduan soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan Baim Wong dan melaporkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang diduga melakukan diskriminasi kepadanya.
ADVERTISEMENT
Paula Verhoeven mengadukan dua hal itu saat menyambangi kantor Komnas Perempuan di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4), didampingi kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma dan Siti Aminah.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menanggapi mengenai Paula Verhoeven membuat aduan soal dugaan KDRT yang dilakukan kliennya. Fahmi yakin bahwa Baim tidak melakukan tindakan tersebut.
"Kalau saya berpedoman kepada adanya pertimbangan dalam putusan. Berdasarkan pertimbangan yang ada dalam putusan tidak ada KDRT," kata Fahmi dalam sambungan Zoom, Kamis (1/5).
Pihak Baim Wong Pastikan Tidak Ada soal KDRT Seperti yang Dituduhkan Paula Verhoeven
Untuk memastikan Baim Wong tidak melakukan dugaan KDRT terhadap Paula Verhoeven, Fahmi mengecek kembali poin demi poin dalam putusan cerai mereka.
ADVERTISEMENT
"Jadi berdasarkan putusan dalam pertimbangan itu tidak terbukti adanya KDRT. Tidak ada fakta dalam fakta-fakta persidangan, tidak ada itu KDRT," tutur Fahmi.
Karena itu, Fahmi mengimbau pihak Komnas Perempuan supaya tidak terlalu gegabah dalam mengambil sikap terkait aduan dari Paula. Apalagi perkara perceraian Baim dan Paula masih bergulir karena keduanya mengajukan banding.
"Ya saya cuma ingatkan kepada Komisi Perempuan untuk hati-hati mengambil sikap, karena ini adalah perkara masih bergulir di pengadilan. Saya minta untuk tidak masuk di dalam persoalan terkait dengan pertimbangan-pertimbangan hakim," ucap Fahmi.
"Saya ingatkan untuk tidak masuk dan mengintervensi dan menilai pertimbangan-pertimbangan hakim," lanjutnya.
Fahmi menyebut tidak ada masalah apabila pihak yang berperkara merasa kecewa dengan putusan hakim. Namun, menurutnya, tidak perlu langsung membuat aduan yang belum teruji kebenarannya.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang ada persoalan terkait dengan semua yang dilaporkan dan terkait dengan pertimbangan hakim, saya minta untuk hati-hati masuk dalam persoalan ini," ujar Fahmi.