Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Paula Verhoeven Laporkan PA Jaksel Atas Dugaan Pelanggaran Administratif
24 April 2025 15:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Paula Verhoeven mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Kamis (24/3). Kedatangan itu terkait laporan atau aduan yang mereka sampaikan mengenai putusan cerai dari Paula dan Baim Wong yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Menurut salah satu tim kuasa hukum Paula, Erwin Natosmal Oemar, total ada tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihaknya kepada Bawas MA.
"Kenapa kami ke Badan Pengawas MA? Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini. Kami menduga ada 3 hal, 3 poin dalam dugaan pelanggaran administratif," ujar Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis siang.
Poin pertama yakni soal kesepakatan pembacaan hasil sidang yang berubah dari kesepakatan awal. Menurut kuasa hukum Paula lainnya, Siti Aminah Tardi, awalnya disepakati agar putusan sidang itu dilakukan secara e-court.
Namun, pada praktiknya, hal itu dijalankan berbeda oleh pengadilan atas permintaan pihak Baim Wong. Padahal dalam konteks hukum perdata, setiap keputusan, setiap kesepakatan harus dilakukan oleh para pihak.
ADVERTISEMENT
"Tapi kemudian pada pelaksanaannya, Baim Wong dan kuasa hukumnya datang ke pengadilan dan meminta majelis hakim untuk membukanya dan kemudian melakukan wawancara dengan media," ujar Siti Aminah Tardi.
"Sementara kami sebagai kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan. Dalam konteks hukum acara perdata, itu melanggar azas keseimbangan dan azas untuk mendengar para pihak," sambungnya.
Poin kedua adalah terkait tersebarnya cuplikan atau putusan yang diklaim sebagai putusan perceraian Paula Verhoeven dan Baim. Padahal, hal itu tak seharusnya terjadi karena ada banyak informasi pribadi di dalamnya.
"Dalam catatan kami, putusan itu masih dalam tahap minutasi. Minutasi itu adalah tahapan pemberkasan yang nanti akan disampaikan ke sistem pengarsipan dan kemudian baru diunggah di website putusan.go.id. Putusan untuk publik hanya bisa diakses melalui putusan.go.id dan itu melalui proses panduan sesuai SK Makamah Agung nomor 144," ungkap Siti Aminah.
ADVERTISEMENT
"Namun kemudian ini tersebar sedemikian rupa dan kami menemukan ini dikontruksikan untuk hal-hal dengan itikad yang tidak baik," lanjut dia.
Poin terakhir yakni mengenai dilanggarnya Undang-Undang perlindungan data pribadi. Erwin menganggap tak seharusnya dalam putusan yang dipublikasikan turut menyertakan data pribadi yang berperkara.
"Pada titik itu, kemudian hal-hal yang terkait data pribadi tidak bisa dipublikasikan. Kalaupun putusan pengadilan, tidak bisa dipublikasikan secara publik, tetapi harus ada proses anonimisasi. Namun ya tadi, tampaknya pengadilan dan banyak pihak belum aware terhadap kasus ini," kata Erwin.
Karena itu, Siti meminta agar Bawas MA bisa menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas siapa dalang di balik kejadian ini.
"Maka kami meminta badan pengawas untuk memeriksa ini. Itu yang juga kami mintakan untuk dilakukan penelusuran siapa dan bagaimana putusan itu bisa sampai kepada publik tanpa proses prosedural," pungkas Siti.
ADVERTISEMENT