Paula Verhoeven Sudah Diperiksa Komisi Yudisial, Jawab Sekitar 20 Pertanyaan

11 Mei 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paula Verhoeven sambangi Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).  Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paula Verhoeven sambangi Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa Paula Verhoeven terkait aduannya terhadap hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Paula membuat aduan karena menduga ada pelanggaran kode etik hakim mengenai putusan cerainya dengan Baim Wong.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah Tardi, mengatakan, kliennya diperiksa sekitar dua jam. Paula saat itu menjawab sekitar 20 pertanyaan. “Ibu Paula menjawab dengan baik,” kata Siti di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Komisi Yudisial Telah Periksa Tiga Hakim yang Diadukan Paula Verhoeven

Selain Paula Verhoeven, Komisi Yudisial juga telah memeriksa dua saksi lainnya. Mereka menjelaskan mengenai perilaku hakim selama berada di ruang sidang.
Kemudian, KY juga telah memeriksa tiga hakim yang diadukan oleh Paula pada Rabu (7/5). Pemeriksaan itu dilakukan karena KY ingin mendalami apa benar ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut.
"Komisi Yudisial pada hari Rabu melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari tiga orang hakim yang kami adukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," tutur Siti.
Paula Verhoeven sambangi Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4). Foto: Giovanni/kumparan
Siti mengatakan Komisi Yudisial akan menelaah hasil pemeriksaan tersebut. Hasilnya, akan direkomendasikan ke pihak Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
“Komisi Yudisial akan melakukan telaah untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak,” ucap Siti.
Paula Verhoeven mengadukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial karena merasa dirugikan atas putusan cerai yang dinilai mengandung fitnah. Dalam putusannya, hakim menyatakan Paula terbukti berselingkuh. Ia disebut sebagai istri nusyuz atau istri durhaka.