Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, mengungkap alasan akhirnya memutuskan mengajukan banding atas putusan cerainya dengan Baim Wong.
ADVERTISEMENT
Alvon menyebut ada penerapan hukum yang tak sesuai. Sehingga mereka memutuskan harus ada koreksi dari Pengadilan Tinggi Agama pada tingkat banding terkait putusan tersebut.
"Secara prinsip, sih, lebih pada penerapan hukum yang tidak sesuai hukum," ujar Alvon Kurnia Palma kepada wartawan, Rabu (30/4).
Penerapan hukum yang tak sesuai, menurut Alvon, berdampak pula pada hasil putusan yang dianggap tak sesuai dengan fakta yang berkembang dalam proses persidangan.
"(Penerapan hukum yang tak sesuai itu) berdampak (pada) diktum putusan," kata Alvon.
Paula Verhoeven resmi mengajukan banding atas putusan cerai dengan Baim Wong sejak 28 April melalui sistem elektronik. Keduanya sebelumnya diputus bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Bahwa hari ini, 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Alvon Kurnia Palma melalui keterangan tertulis, Senin (28/4).
ADVERTISEMENT
Alvon saat itu merinci hal apa yang mendasari keputusan banding Paula. Yang pasti menurutnya banding itu sudah teregister dalam sistem untuk kemudian disidangkan.
"Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum," ungkap Alvon.
"Artinya secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Majelis hakim menilai tudingan perselingkuhan yang dilakukan Paula terbukti. Ibu dua anak itu dinyatakan sebagai istri yang durhaka dan telah mengkhianati suami. Atas pertimbangan itu, Paula hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 Miliar.
Namun seiring waktu, putusan tersebut menjadi kontroversial setelah juru bicara pengadilan menyampaikan alasan dari perceraian. Pernyataan itu membuat Paula Verhoeven merasa difitnah dan nama baiknya tercoreng.
ADVERTISEMENT
Atas alasan itu, Paula Verhoeven mengadukan juru bicara pengadilan ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik dan juga melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan pelanggaran administratif.