PB PARFI Gugat Kemenkumham Cabut SK AHU PB PARFI Versi Ki Kusumo

5 Mei 2025 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gugatan PB PARFI terhadap Kemenkumham, di PTUN Jakarta Utara, Senin (5/5/2025).  Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gugatan PB PARFI terhadap Kemenkumham, di PTUN Jakarta Utara, Senin (5/5/2025). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) yang dipimpin Alicia Djohar, mengajukan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Mereka menggugat Kemenkumham untuk mencabut SK AHU yang dikeluarkan untuk PB PARFI yang dipimpin oleh Ki Kusumo. Gugatan tersebut berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hari ini, Senin (5/5) perkara tersebut masuk dalam agenda persiapan persidangan. PB PARFI pun hadir dalam kesempatan tersebut.
Ketua Umun PB PARFI, Alicia Djohar di PTUN Jakarta Utara, Senin (5/5/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Ketua Umum PB PARFI, Alicia Djohar, mengatakan bahwa perkara berawal saat kubu Ki Kusumo melakukan penggerudukan dalam kongres yang digelar oleh pihaknya.
"Kongres bukan kongres pemilihan Ketum, tapi menyempurnakan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dan AD ART mana yang kami pakai. Gak tahunya ada segerombolan anggota Parfi, tapi Parfinya yang KTA bukan KTA saya," kata Alicia di PTUN, Jakarta Utara, Senin (5/5).
Ki Kusumo dalam sidang gugatan PB PARFI terhadap Kemenkumham, di PTUN Jakarta Utara, Senin (5/5/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Kata Alicia, kala itu kubu Ki Kusumo langsung mengambil alih dan membentuk caretaker. Hingga terjadi pemilihan yang menyebabkan adanya dualisme di tubuh PB PARFI saat ini.
ADVERTISEMENT
"Nah saat itu mereka membentuk karakter sendiri tanpa SK dari saya, kan mestinya SK baru sah, itu mereka bikin sendiri," ungkap Alicia.
"Akhirnya bikin kongres, yang milihnya orang-orang mereka juga akhirnya jadi ada dua ketum kan," tambahnya.
Kemenkumham saat itu mengeluarkan SK AHU untuk PB Parfi kubu Ki Kusumo. Hal ini yang akhirnya digugat oleh PB PARFI kubu Alicia Djohar.
"Iya, tapi yang melakukan pencabutan pengadilan bukan Menkumhamnya," tutup Alicia.
Alicia Johar menjabat sebagai ketua PB PARFI sejak 2020. Masa kepemimpinannya selesai pada 10 Maret 2025. Karena permasalahan ini, Alicia mengeklaim bahwa dirinya masih ketua PB PARFI yang sah.