Pegi Setiawan Bebas, Anggy Umbara: Semoga Pelaku Sebenarnya Cepat Tertangkap

8 Juli 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).
 Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sutradara film Vina, Anggy Umbara, buka suara terkait status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan gugur.
ADVERTISEMENT
Anggy menyebut Pegi memang seharusnya segera dibebaskan. Status tersangka yang gugur bisa diartikan bahwa Pegi tak bersalah.
"Komentar saya, ya kalau memang hukum sudah berjalan secara menyeluruh gitu dan terbukti bahwa Pegi tidak bersalah, ya harus dibebaskan," kata Anggy Umbara dihubungi pada Senin (8/7).
Sutradara Anggy Umbara bersama Artis Nayla D Purnama dan Giaellma Firmansyah saat launching thriler film Vina Sebelum 7 Hari di Epicentrum, Jakarta, Kamis, (18/4/2024). Foto: Agus Apriyanto
"Jadi seperti yang saya sudah bilang kan, lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah dari pada kita menghukum 1 orang yang tidak bersalah," lanjutnya.
Menurut Anggy, keadilan di Indonesia harus ditegakkan dengan baik dan benar. Salah satu caranya mengusut tuntas pelaku pembunuhan Vina sebenarnya.
"Jadi jangan sampai orang yang tidak bersalah tapi dihukum begitu, jadi keadilan memang benar-benar harus ditegakkan dengan baik dan benar sih," ujar Anggy.
ADVERTISEMENT
"Semoga pelaku sebenarnya cepat ketangkap untuk yang tidak melakukan ya harus dibebaskan," lanjutnya.
Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Status tersangka Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).
Hal itu setelah dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Pegi oleh hakim. Hakim menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.
Vina adalah korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh geng motor di Cirebon, Jawa Barat. Kasus ini viral pada 2016.
Kematiannya sempat disebut sebagai akibat dari kecelakaan lalu lintas. Namun, keluarga curiga karena jenazah Vina hancur dan minta penyelidikan lebih lanjut.
Saat polisi sedang menyelidiki, sahabat Vina kerasukan dan menceritakan penganiayaan dan pemerkosaan yang dialaminya. Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan diadili.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ada tiga pelaku yang sampai sekarang belum ditangkap polisi.