Pelaku Ancam dan Peras Ria Ricis hingga Ratusan Juta dengan Alasan Ekonomi

11 Juni 2024 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ria Ricis, KCM Jatiasih, Jawa Barat, Kamis (27/2). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ria Ricis, KCM Jatiasih, Jawa Barat, Kamis (27/2). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria asal Jakarta Timur berinisial AP yang mengancam dan memeras YouTuber, Ria Yunita atau Ria Ricis, ditangkap oleh polisi. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, faktor ekonomi jadi motif pelaku melakukan aksinya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi," ungkap Ade Safri di Polda Metro Jaya pada, Selasa (11/6).
Ade menambahkan, pelaku terlebih dahulu melakukan peretasan terhadap dokumen elektronik pribadi milik Ria Ricis. Peretasan yang dilakukan itu kemudian dipakai oleh pelaku untuk mengancam Ria Ricis.
"Melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer atau asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka," ucap dia.
Tampang pelaku yang ancam dan peras Ria Ricis. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya diberitakan, Ria Ricis melapor ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima ancaman dari seseorang melalui media elektronik. Ria diancam foto dan video pribadinya bakal disebar bila tak mengirimkan sejumlah uang senilai ratusan juta.
ADVERTISEMENT
"Saudari RY (Ria Yunita) alias RR (Ria Ricis) beliau membuat laporan tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial jika korban tidak memberikan sejumlah uang Rp 300 juta ke nomor rekening atas nama Jecky," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ade Ary Syam, di Pola Metro Jaya, pada Senin (10/6).