Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Pelaku Pembunuhan Sandy Permana, Nanang Gimbal, Ditetapkan Sebagai Tersangka
15 Januari 2025 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan Nanang Gimbal telah ditetapkan sebagai tersangka. Nanang merupakan pelaku pembunuhan terhadap aktor Sandy Permana .
ADVERTISEMENT
Bambang menyebut, Nanang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Yang bersangkutan sudah tersangka dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat dan atau 338 pembunuhan. Ancaman maksimal itu 15 tahun," ujar Bambang Askar Sodiq kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1).
Saat menangkap Nanang di kawasan Karawang, Jawa Barat, polisi turut mengamankan sebilah pisau yang jadi alat bagi Nanang untuk menghabisi Sandy.
"Untuk barang bukti adalah satu buah pisau yang digunakan oleh pelaku. Pisaunya adalah pisau besi yang dimodifikasi. Ini pisau yang digunakan oleh pelaku NI alias Gimbal ya," ucap Bambang Askar.
Sebelum ditangkap, Nanang sempat berupaya mengelabui petugas. Salah satunya dengan memangkas rambutnya.
"Jadi yang bersangkutan saudari NI alias G kabur, ya, Melarikan diri setelah melakukan pembunuhan. Ke arah Karawang dan sempat yang bersangkutan untuk mengelabui petugas dengan memotong rambutnya," kata Bambang Askar.
Sebelumnya, Sandy Permana tewas usai ditusuk tetangganya sendiri pada Minggu (12/1). Tetangga tersebut diduga Nanang 'Gimbal.
ADVERTISEMENT
Nanang kemudian kabur ke wilayah Karawang usai menghabisi nyawa Sandy Permana. Dia lari bersama barang bukti yang diduga turut digunakannya untuk menikam Sandy.
Pihak kepolisian yang terdiri dari tim gabungan dari unit reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil meringkus Nanang pada Rabu (15/1). Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Karawang.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:03 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini