Pelaku Penggelapan Mobil Caren Delano Ditangkap saat Makan Bakso

6 Oktober 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan barang bukti kasus pencurian mobil milik presenter Caren Delano.
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan barang bukti kasus pencurian mobil milik presenter Caren Delano. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim kepolisian dari Polsek Metro Setiabudi telah mengamankan pelaku penggelapan mobil Mitsubishi Xpander milik presenter Caren Delano. Pelaku berinisial FS (54), yang merupakan sopir Caren dan telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
FS ditangkap pada 30 September lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, FS berada di foodcourt salah satu mal di Bandung. FS kaget karena pihak kepolisian berhasil mengetahui keberadaannya.
"Pada saat dilakukan penangkapan tersebut, yang bersangkutan sedang makan bakso," kata Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora, saat konferensi pers di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Konferensi pers kasus penggelapan mobil milik Caren Delano, Jumat (6/10/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Pelaku Penggelapan Mobil Caren Delano Awalnya Berada di Depok

Sebelum ditangkap, FS awalnya dideteksi berada di kawasan Depok, Jawa Barat. Namun, FS rupanya sudah tidak ada di sana. Pihak kepolisian kemudian bergerak mencari keberadaan FS.
"Dari penelusuran, kami mendapatkan informasi FS telah meninggalkan tempat tinggalnya yang berada di wilayah Depok dan melarikan diri ke wilayah Bandung. Tim bergerak ke wilayah Bandung. Kami juga di-backup Reserse Krimum Polda Jabar," tutur Arif.
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penggelapan mobil milik Caren Delano. Selain FS, ada MJ (42) dan H (41) sebagai pelaku penadahan atau perantara penjual.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah A dan TZ yang merupakan pembeli. Keduanya saat ini berstatus DPO.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Sementara, keempat tersangka lainnya dikenakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHP terkait penadahan.
Konferensi pers kasus penggelapan mobil milik Caren Delano, Jumat (6/10/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Mobil Caren Delano Sempat Dijual

Mobil Caren Delano yang dibawa kabur oleh FS sempat dijual. Polisi mengetahui hal itu berdasarkan keterangan dari MJ dan H.
Mobil Caren dijual ke A dan TZ seharga Rp 50 juta. Mobil itu dijual murah agar cepat laku dan para pelaku bisa langsung memperoleh uang.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penjualan mobil, FS memperoleh uang Rp 35 juta. Sementara H memperoleh Rp 13,5 juta dan MJ Rp 1,5 juta.
Meski telah dijual, polisi berhasil menemukan mobil milik Caren Delano di kawasan Balaraja, Banten, pada 4 Oktober lalu. Hal ini tidak terlepas dari keterangan para tersangka.