Pelapor Baim Wong Terkait Konten Prank KDRT Cabut Laporan

4 Januari 2023 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven ditemui wartawan usai pemeriksaan terkait video prank lapor KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven ditemui wartawan usai pemeriksaan terkait video prank lapor KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Baim Wong telah berdamai dengan salah satu pelapornya terkait kasus konten prank KDRT. Dengan adanya perdamaian tersebut, Mila Ayu Dewata Sari selaku pelapor rupanya juga telah mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Pencabutan (laporan) sudah ada satu. Iya, katanya sudah damai," tutur Nurma kepada kumparan, Rabu (4/1).
Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven saat tiba untuk memenuhi panggilan terkait video prank lapor KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). Foto: Agus Apriyanto
Kendati demikian, Nurma belum menyebutkan kapan resminya laporan tersebut dicabut.
"Pokoknya, kata penyidiknya, sudah dicabut," tukasnya.
Sementara itu, laporan lainya yang didaftarkan oleh Sahabat Polisi masih terus berjalan. Namun, hingga saat ini masih belum ada penetapan tersangka atas perkara tersebut.
"Iya, masih ada, tuh. Belum (dicabut). Belum (penetapan tersangka). Masih saksi, ya," tandasnya.
Sahabat Polisi laporkan Baim wong dan paula Verhoeven ke Polres Metro, Jakarta Selatan Foto: Alexander Vito/kumparan
Mengilas balik, Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat dilaporkan dua pihak terkait kasus konten prank KDRT. Sekiranya ada dua laporan yang sempat berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkara tersebut, yakni laporan yang dilayangkan Mila dan Sahabat Polisi.
ADVERTISEMENT
Atas laporan Mila, Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 36, kemudian Pasal 45 UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, atas laporan Sahabat Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Baim Wong tampaknya masih terus mengupayakan perdamaian dengan pihak Sahabat Polisi. Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Baim mengajukan permohonan damai atas perkara tersebut.