Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pelapor Baim Wong Terkait Konten Prank KDRT Cabut Laporan
4 Januari 2023 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Pencabutan (laporan) sudah ada satu. Iya, katanya sudah damai," tutur Nurma kepada kumparan, Rabu (4/1).
Kendati demikian, Nurma belum menyebutkan kapan resminya laporan tersebut dicabut.
"Pokoknya, kata penyidiknya, sudah dicabut," tukasnya.
Sementara itu, laporan lainya yang didaftarkan oleh Sahabat Polisi masih terus berjalan. Namun, hingga saat ini masih belum ada penetapan tersangka atas perkara tersebut.
"Iya, masih ada, tuh. Belum (dicabut). Belum (penetapan tersangka). Masih saksi, ya," tandasnya.
Mengilas balik, Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat dilaporkan dua pihak terkait kasus konten prank KDRT. Sekiranya ada dua laporan yang sempat berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkara tersebut, yakni laporan yang dilayangkan Mila dan Sahabat Polisi.
ADVERTISEMENT
Atas laporan Mila, Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 36, kemudian Pasal 45 UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, atas laporan Sahabat Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Baim Wong tampaknya masih terus mengupayakan perdamaian dengan pihak Sahabat Polisi. Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Baim mengajukan permohonan damai atas perkara tersebut.
Live Update