Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pelapor Berharap Isa Zega Bisa Langsung Diproses Hukum Usai Pulang Umrah
23 November 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Transgender Isa Zega dilaporkan terkait dugaan penistaan agama setelah mengenakan busana wanita saat umrah. Saat ini, Isa memang masih belum kembali ke Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Pelapor Isa Zega, Hanny Kristianto, mengungkapkan bahwa Isa akan tiba di Jakarta pada tanggal 29 November mendatang. Hanny bahkan tahu persis kelas maskapai yang digunakan Isa Zega.
"Dia naik ekonomi. Nggak langsung ke Indonesia, akan transit di Doha. Sampai di Jakarta (Sabtu) jam 14.45," tutur Hanny di kawasan Veteran, Jakarta Selatan pada Jumat (22/11).
Hanny kemudian berharap agar Isa bisa segera diproses hukum setibanya di Tanah Air. Dia meminta pihak imigrasi tak memberikan jalur khusus untuk Isa saat keluar bandara nanti.
"Mudah-mudahan sampai di bandara, kan imigrasi dapat tembusan laporan polisi," kata Hanny.
"Kita tahu ada jalan tikus, jalan kargo, tapi itu untuk yang berkepentingan," tambahnya.
Lebih lanjut, Hanny kembali mengungkapkan hal yang membuatnya semakin mantap melaporkan Isa Zega. Kata Hanny perbuatan Isa tak dapat ditoleransi meskipun ia sudah menjalani operasi kelamin.
ADVERTISEMENT
"Walaupun sudah operasi kelamin, punya payudara, tapi kodratnya laki-laki. Bagaimana dia bisa umrah dan menodai tempat suci?" katanya.
Dalam laporannya, Hanny melaporkan Sahrul Isa alias Adrena Isa Zega. Isa Zega dinilai telah melakukan penistaan agama setelah menjalani ibadah umrah dengan menggunakan busana perempuan.
Hanny selaku korban dan sebagai umat muslim merasa tersinggung atas perbuatan dan perlakuan Isa. Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk di tindak lanjuti.
Isa dilaporkan terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Dan Atau 156A Juncto 28 (2).