Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pelapor Oklin Fia Diperiksa, Akan Ajukan Saksi dari MUI
17 Agustus 2023 10:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Polres Jakarta Pusat memeriksa Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra. Ia diperiksa terkait laporan terhadap selebgram Oklin Fia sebagai buntut dari konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria.
ADVERTISEMENT
Gurun diperiksa selama kurang lebih empat jam. Ia mendapatkan sejumlah pertanyaan dari pihak kepolisian dalam pemeriksaan tersebut.
"Yang ditanyakan tadi kan ada sekitar hampir 25 pertanyaan, namun kami tidak bisa sampaikan. Yang jelas kami sudah menyerahkan bukti video dan memaparkan kontennya dan juga menyatakan bahwa perbuatan Oklin merendahkan martabat islam," ujar Gurun kepada wartawan di Polres Jakpus belum lama ini.
Rencananya, Gurun bakal mengajukan dua orang saksi. Saksi itu berasal dari internal pengurus Besar SEMMI dan satu saksi ahli dari pihak MUI .
"Hari Jumat kami akan ke MUI untuk meminta rekomendasi dan meminta MUI menjadi Ahli mengatakan bahwa perbuatan Oklin bertentangan dengan Islam. Sehingga pasal persangkaannya bisa kena," ucap Gurun.
ADVERTISEMENT
Desak Oklin Fia Agar Segera Diperiksa
Di samping itu, Gurun juga mendesak agar pihak kepolisian memeriksa Oklin sesegera mungkin atas perbuatannya yang dianggap meresahkan.
"Kami dari pelapor berharap Oklin segera diperiksa, mohon kepolisian memeriksa terlapor dan menetapkan Oklin sebagai tersangka karena konten meresahkan, menjijikkan, dan tidak beradab," ungkap Gurun.
"Biar permasalahan ini ada kepastian hukumnya dan jelas bisa segera diputuskan diajukan di persidangan," lanjut dia.
Menutup pernyataannya, Gurun berharap Oklin dapat membuat pernyataan permintaan maaf kepada publik atas kesalahan yang ia perbuat.
"Dan kami akan ajukan ke KPI untuk mencekal dan melarang Oklin agar tidak mendapat program di TV. Kami akan jadwalkan itu setelah dari MUI," pungkasnya.
Sebelumnya, Gurun telah memasukkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus lalu terkait perbuatan yang dilakukan Selebgram Oklin Fia . Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
ADVERTISEMENT