Pembelaan Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

24 Juli 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktor Ammar Zoni menyampaikan pembelaan atau pleidoi usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Pembelaan tersebut dibacakan oleh tim penasihat hukum Ammar Zoni yang diketuai oleh Jon Mathias dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7).
Dalam tuntutan JPU disebutkan bahwa Ammar merupakan pemodal dari bisnis narkoba. Namun, penasihat hukum Ammar membantah hal itu. Menurut tim penasihat hukum mantan suami Irish Bella itu, Ammar merupakan pecandu narkoba, bukan pengedar.
Hal itu, lanjut dia, diperkuat dengan keterangan dari dua saksi yang dihadirkan di persidangan. "Dapat disimpulkan terdakwa tidak memperjualbelikan narkotika, melainkan hanya untuk dikonsumsi diri sendiri," kata tim penasihat hukum Ammar.
Ammar Zoni Jalani Sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kondisi Psikis Ammar Zoni Terus Menurun

Selain itu, tim penasihat hukum Ammar juga mengungkap mengenai kondisi psikis aktor berusia 31 tahun tersebut yang terus menurun. Ammar disebut mengalami depresi karena gugatan cerai hingga ayahnya sakit.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa mengalami depresi dan sakit secara psikis dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa mulai dari ayah yang sakit kanker stadium empat sampai meninggal dunia, dan saat keluar dari masa rehabilitasi terdakwa digugat cerai," tutur tim penasihat hukum.
Karena itu, tim penasihat hukum meminta agar Ammar dapat menjalani proses rehabilitasi atas kecanduannya terhadap obat-obatan terlarang.
"Hukuman yang tepat terhadap terdakwa adalah dengan rehabilitasi agar terdakwa dapat lepas dari kecanduan narkotika, bukan hukuman penjara," ucapnya.
Ammar Zoni jalani sidang dakwaan secara daring. Foto: Dok. Istimewa
Ammar didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau kedua Ammar dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Ammar mengikuti persidangan secara online. Ammar menyeka air matanya saat tim penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan.
Ayah dua anak itu beberapa kali mengusap wajahnya dan berusaha tegar saat mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan oleh tim penasihat hukumnya.