Pembeli Tanah dari Eks ART Nirina Zubir Tak Terima Sertifikatnya Dibatalkan

30 Juni 2024 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada artis Nirina Zubir (tengah) di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Rabu (29/5). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada artis Nirina Zubir (tengah) di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Rabu (29/5). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ADVERTISEMENT
Nirina Zubir telah mendapatkan enam sertifikat tanah milik almarhum ibu yang digelapkan oleh mantan ART-nya, Riri Khasmita. Namun, perjuangan Nirina masih belum usai.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, muncul tiga orang yang mengaku sudah membeli tanah tersebut dari Riri Khasmita. Ketiga orang itu merupakan pedagang di Tanah Abang bernama Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh.
Mereka menggugat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dimasukkan pada 10 Juni 2024.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kiri) bersama artis Nirina Zubir usai menyerahkan sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 204/G/2024/PTUN.JKT. Gugatan itu dilayangkan setelah Kanwil BPN DKI Jakarta disebut membatalkan sertifikat tanah mereka secara sepihak.
Ketiga orang itu, merasa memiliki hak atas tanah yang dibeli dari Riri Khasmita tersebut. Ayah Fachrozy yang bernama Asril Hasan pernah membeli tanah untuk anaknya dari Riri Khasmita.
Dalam proses pembelian, sertifikat tanah yang terdaftar atas nama Riri Khasmita dengan nomor 09988/Srengseng. Asril kala itu juga sudah mengecek keaslian sertifikat ke BPN.
ADVERTISEMENT
Artis Nirina Zubir bersama menteri ATR BPN, Agus Harimurti Yudhoyono saat menyerahkan sertifikat tanah di kementerian ATR BPN, Jakarta, Rabu, (29/5/2024). Foto: Agus Apriyanto
Setelah diyakini keabsahannya, Asril membeli tanah 200 meter persegi dengan cara mencicil seharga Rp 7,8 juta per meter persegi.
"Yakin (setelah cek ke BPN). Karena sertifikatnya adalah asli, ayah menyepakati pembelian tanah tersebut dengan dicicil beberapa kali dengan bukti pembayaran berupa kuitansi," tutur Fachrozy di PTUN Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kata Fachrozy, Asril juga pernah mengajaknya untuk balik nama peralihan hak atas tanah yang dibeli dari Riri Khasmita itu.
"Iya saya pernah diajak ayah untuk datang ke kantor notaris untuk balik nama setelah pelunasan pembelian tanah kepada Riri Khasmita," ucap Fachrozy.
"Dan setelah itu sertifikatnya akhirnya saya peroleh dan telah balik nama atas nama saya," tambahnya.
Artis Nirina Zubir bersama menteri ATR BPN, Agus Harimurti Yudhoyono saat menyerahkan sertifikat tanah di kementerian ATR BPN, Jakarta, Rabu, (29/5/2024). Foto: Agus Apriyanto
Akan tetapi setelah Riri Khasmita dipidana, hak atas tanah tersebut dikembalikan kepada Nirina Zubir. Oleh karena itu pihaknya melayangkan gugatan di PTUN.
ADVERTISEMENT
"Kok bisa sertifikat tanah saya, hasil beli dari Riri Khasmita dibatalkan begitu saja oleh BPN? Padahal kan yang menerbitkan sertifikat tanah saya juga oleh BPN," ujar Fachrozy.