Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pembeli Tanah dari Eks ART Nirina Zubir Tak Terima Sertifikatnya Dibatalkan
30 Juni 2024 9:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, muncul tiga orang yang mengaku sudah membeli tanah tersebut dari Riri Khasmita. Ketiga orang itu merupakan pedagang di Tanah Abang bernama Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh.
Mereka menggugat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dimasukkan pada 10 Juni 2024.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 204/G/2024/PTUN.JKT. Gugatan itu dilayangkan setelah Kanwil BPN DKI Jakarta disebut membatalkan sertifikat tanah mereka secara sepihak.
Ketiga orang itu, merasa memiliki hak atas tanah yang dibeli dari Riri Khasmita tersebut. Ayah Fachrozy yang bernama Asril Hasan pernah membeli tanah untuk anaknya dari Riri Khasmita.
Dalam proses pembelian, sertifikat tanah yang terdaftar atas nama Riri Khasmita dengan nomor 09988/Srengseng. Asril kala itu juga sudah mengecek keaslian sertifikat ke BPN.
ADVERTISEMENT
Setelah diyakini keabsahannya, Asril membeli tanah 200 meter persegi dengan cara mencicil seharga Rp 7,8 juta per meter persegi.
"Yakin (setelah cek ke BPN). Karena sertifikatnya adalah asli, ayah menyepakati pembelian tanah tersebut dengan dicicil beberapa kali dengan bukti pembayaran berupa kuitansi," tutur Fachrozy di PTUN Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kata Fachrozy, Asril juga pernah mengajaknya untuk balik nama peralihan hak atas tanah yang dibeli dari Riri Khasmita itu.
"Iya saya pernah diajak ayah untuk datang ke kantor notaris untuk balik nama setelah pelunasan pembelian tanah kepada Riri Khasmita," ucap Fachrozy.
"Dan setelah itu sertifikatnya akhirnya saya peroleh dan telah balik nama atas nama saya," tambahnya.
Akan tetapi setelah Riri Khasmita dipidana, hak atas tanah tersebut dikembalikan kepada Nirina Zubir. Oleh karena itu pihaknya melayangkan gugatan di PTUN.
ADVERTISEMENT
"Kok bisa sertifikat tanah saya, hasil beli dari Riri Khasmita dibatalkan begitu saja oleh BPN? Padahal kan yang menerbitkan sertifikat tanah saya juga oleh BPN," ujar Fachrozy.