Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemeriksaan Iko Uwais Terkait Dugaan Penganiayaan Ditunda, Ini Alasannya
14 Juni 2022 13:50 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Aktor Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, seharusnya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6), atas dugaan penganiayaan . Keduanya diperiksa usai dilaporkan oleh Rudi, penyedia jasa desain interior rumah Iko. Rudi memasukkan laporan pada 11 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Iko Uwais dan Firmansyah tidak memenuhi panggilan polisi karena ada kegiatan lain. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap mereka akan dijadwal ulang.
“Belum bisa hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga di-schedule kembali untuk pemeriksaan IU maupun F,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Selasa (14/6).
Iko Uwais Akan Dipanggil Ulang Terkait Dugaan Penganiayaan
Kendati demikian, Hengki tidak mengungkapkan mengenai jadwal pemanggilan ulang Iko Uwais dan Firmansyah. Namun, ia mengatakan, pemanggilan ulang akan dilakukan secepatnya.
“Kita akan koordinasikan lagi dengan pihak pengacara terlapor,” tutur Hengki.
Hengki mengatakan pihak kepolisian akan terus mendalami laporan dari Rudi terhadap Iko dan Firmansyah terkait dugaan penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik akan menyimpulkan apakah ada tindakan penganiayaan seperti yang dilaporkan oleh Rudi.
Rudi telah menjalani visum terkait dugaan penganiayaan yang ia alami. Berdasarkan hasil visum, Rudi mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
ADVERTISEMENT
“Untuk korban, berdasarkan hasil visum, terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan, dan bagian punggung. Saat ini korban sedang rawat jalan di rumah,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Senin (13/6).
Dugaan penganiayaan terhadap Rudi terjadi di Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/6). Awalnya, Rudi bersama istrinya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah. Rudi merupakan tetangga Iko.
Rudi, kata Ivan, kemudian dipanggil oleh Iko. Saat bertemu, Rudi sempat bicara mengenai masalah kontrak kerja sama terkait pengerjaan jasa interior rumah.
“Adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor, sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi,” tutur Ivan.
Berdasarkan keterangan Rudi, Ivan menyatakan, jumlah kekurangan pembayaran sekitar Rp 150 juta. Rudi sudah mencoba menagih Iko, salah satunya dengan mengirimkan invoice lewat WhatsApp. Entah apa penyebabnya, Ivan menuturkan, kemudian terjadi cekcok antara Rudi dan Iko.
ADVERTISEMENT
“Terus terjadilah cekcok mulut, perselisihan antara keduanya. Karena cekcok, terjadilah kekerasan itu oleh saudara IK dan FR terhadap korban,” ucap Ivan.
Sementara itu, kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, mengatakan Rudi telah memutarbalikkan fakta. Ia mengungkapkan Rudi yang tidak menyelesaikan kewajibannya.
“Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana. Karena, dia ini tidak melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan, kewajibannya dia sesuai dengan perjanjian," kata Leonardus di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6) dini hari.
Awalnya, Rudi menawarkan jasa desain interior sebesar Rp 300 juta. Iko sudah membayar setengah dari nilai total itu.
"Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta," tutur Leonardus.
ADVERTISEMENT
"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan," lanjutnya.
Akhirnya, Iko menuntut pertanggungjawaban Rudi. Karena tidak mendapat respons yang serius, terjadilah keributan itu. Akan tetapi, menurut Leonardus, Rudi yang memprovokasi Iko terlebih dahulu.
"Pada saat kejadian keributan itu, sebenarnya yang memprovokasi itu adalah Rudi dan istrinya," ucapnya.
Leonardus menyatakan tidak ada upaya untuk mencederai atau mengeroyok Rudi. Sebab, Iko hanya berusaha melindungi dirinya dan kakaknya.
"Kalau tujuannya untuk mencederai atau mengeroyok, harusnya begitu Rudi ini jatuh, dipukulin dong. Tapi ini enggak, dibiarkan. Karena memang sejak awal tujuannya bukan untuk melakukan pengeroyokan atau pemukulan dalam rangka mencederai," tutur Leonardus.
Leonardus menuturkan Iko sudah melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Iko, kata Leonardus, mengalami cedera saat berusaha melindungi dirinya sendiri dan kakaknya.
ADVERTISEMENT
"Klien kami telah membuat laporan, di Polda Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Leonardus.
Menurut Leonardus, Rudi yang pertama kali menyerang Iko. Hal ini, kata dia, sesuai dengan perkataan dari Rudi.
"Dia (Rudi) sempat ngomong, 'Saya memang menendang, tapi saya nendangnya angin.' Artinya apa, dari komunikasi itu dia mengakui bahwa dia melakukan penyerangan terlebih dahulu, meskipun di situ disebut hanya menendang angin, faktanya kena dan ada luka di sisi kiri klien kami," ucap Leonardus.