Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pelimpahan tahap dua terkait kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna dan Vitalia Shesya. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Barat pada hari ini.
ADVERTISEMENT
Kasie Intel Kejari Jakbar, Edy Subhan, mengatakan pelimpahan tahap dua yang meliputi barang bukti dan tersangka ini, dilakukan melalui teleconference.
"Sudah hari ini. Dengan teleconference," kata Edy saat dihubungi kumparan, Kamis (30/4).
Edy mengungkapkan, pelimpahan tahap dua kasus narkoba Lucinta Luna dan Vitalia Shesya dilakukan melalui teleconference untuk pencegahan penyebaran virus corona. Sehingga, kedua tersangka tetap berada di dalam rutan.
"Karena enggak bisa keluar dari rutan untuk pencegahan penyebaran COVID-19," tutur Edy.
Setelah pelimpahan tahap dua, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap Lucinta Luna dan Vitalia Shesya selama 20 hari ke depan. Kemudian jaksa akan melimpahkan berkas mereka ke pengadilan.
“Nanti insyaAllah dalam minggu depan kita limpahkan berkas perkaranya ke PN Jakbar untuk disidangkan," tutup Edy.
Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika. Hal itu dibuktikan dari hasil tes urine yang positif mengandung Benzodiazepine.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Vitalia Shesya merupakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari hasil tes urine, ia positif mengonsumsi Methamphetamine, Amphetamine dan Benzodiazepine.
Lucinta Luna dan Vitalia Shesya saat ini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.