Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Lagi, Pengacara: Masih Bingung Cari Bukti?
2 Mei 2025 11:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengaku heran karena masa penahanan kliennya kembali diperpanjang. Ini adalah kali kedua polisi memperpanjang masa penahanan Nikita.
ADVERTISEMENT
Fahmi merasa kasus Nikita Mirzani seharusnya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan siap disidangkan. Namun, polisi justru menambah waktu penahanan hingga 1 Juni mendatang.
"Tapi yang jadi persoalan ini kenapa ditahan-tahan terus gitu loh. Kalau memang yakin dengan ada bukti ya silakan limpahkan saja, kenapa masih bingung cari bukti. Jadi timbul pertanyaan ada apa masih bingung cari bukti," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Fahmi berpendapat bahwa Nikita seharusnya bisa bebas jika setelah masa penahanan selesai, kasus ini tak kunjung naik ke pengadilan.
"Ya itu namanya lepas demi hukum, jadi itu secara otomatis. Kalau ini 30 hari diperpanjang-diperpanjang lagi, 30 hari tidak ada kepastian hukum untuk dinyatakan lengkap. Maka itu namanya lepas demi hukum dan harus keluar. Itu otomatis," ucap Fahmi.
ADVERTISEMENT
Fahmi berkeyakinan saat ini pihak yang melaporkan Nikita masih mencari bukti pendukung lain, untuk memperkuat dalilnya dalam persidangan.
"Saya kan gak bisa jelaskan, yang jelas prosesnya seperti ini. Yang saya tahu ada beberapa proses di mana dia masih mencari bukti," kata Fahmi.
Sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
Melalui laporan yang dibuat sejak 3 Desember 2024 itu, Kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, mengatakan kliennya melaporkan Nikita terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Reza Gladys tersebut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Atas status tersangkanya, baik Nikita Mirzani dan Mail telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.