Penasihat Hukum Minta Jerinx Dibebaskan, Jaksa Tetap pada Tuntutan

22 Februari 2022 21:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jerinx diyakini tidak bersalah dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni. Hal itu disampaikan oleh salah satu penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2).
ADVERTISEMENT
“Menyatakan bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Sugeng.
“Sebagaimana dalam Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” lanjutnya.

Penasihat Hukum Minta Jerinx Dibebaskan

Terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
Berdasarkan hal itu, Sugeng meminta kepada majelis hakim agar membebaskan Jerinx.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum jaksa penuntut umum,” tutur Sugeng.
Sugeng juga meminta majelis hakim agar memulihkan segala hak Jerinx sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
“Memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya,” ucap Sugeng.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi nota pembelaan dari penasihat hukum Jerinx. JPU mengungkapkan tetap pada tuntutan.
“Kami tidak akan menanggapi dan tetap pada tuntutan,” ungkap Jaksa I Gede Wayan Eka.
Sidang Jerinx SID, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Majelis hakim memberikan kesempatan pada penasihat hukum untuk menanggapi pernyataan JPU. Sugeng mengatakan bahwa pihaknya tetap pada pembelaan.
“Mohon kiranya yang mulia agar bisa memulangkan Jerinx ke Bali dengan membebaskan,” ucapnya.
Sidang Jerinx akan kembali digelar pada Kamis (24/2) mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Jerinx sebelumnya dituntut oleh JPU dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT