Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penasihat Hukum Minta Jerinx Dibebaskan, Jaksa Tetap pada Tuntutan
22 Februari 2022 21:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Menyatakan bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Sugeng.
“Sebagaimana dalam Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” lanjutnya.
Penasihat Hukum Minta Jerinx Dibebaskan
Berdasarkan hal itu, Sugeng meminta kepada majelis hakim agar membebaskan Jerinx.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum jaksa penuntut umum,” tutur Sugeng.
Sugeng juga meminta majelis hakim agar memulihkan segala hak Jerinx sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
“Memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya,” ucap Sugeng.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi nota pembelaan dari penasihat hukum Jerinx. JPU mengungkapkan tetap pada tuntutan.
“Kami tidak akan menanggapi dan tetap pada tuntutan,” ungkap Jaksa I Gede Wayan Eka.
Majelis hakim memberikan kesempatan pada penasihat hukum untuk menanggapi pernyataan JPU. Sugeng mengatakan bahwa pihaknya tetap pada pembelaan.
“Mohon kiranya yang mulia agar bisa memulangkan Jerinx ke Bali dengan membebaskan,” ucapnya.
Sidang Jerinx akan kembali digelar pada Kamis (24/2) mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Jerinx sebelumnya dituntut oleh JPU dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT