Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Pengacara Aditya Zoni: Talak Terucap saat Emosi Tak Bisa Jadi Acuan Gugat Cerai
24 Mei 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Aditya Zoni , Abdullah Emile Oemar Alamudy, mengatakan talak yang dimaksud Yasmine Ow tidak sepenuhnya valid untuk dijadikan acuan mengajukan gugatan cerai. Apalagi jika talak itu disampaikan Adit dalam kondisi emosi.
"Jadi kalau talak (dengan) statement seperti itu, itu sepertinya kurang pas juga karena memang talak secara Islam itu gugur apabila dalam kondisi emosi ya," kata Emile Oemar Alamudy kepada wartawan di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Jadi, mungkin pernah sekali waktu mungkin Aditya Zoni pernah mengucapkan hal tersebut dalam kondisi emosi itu gugur batal tidak bisa dipakai sebagai acuan," sambungnya.
Hanya saja, diakui Emile, dirinya tidak mengetahui pasti talak berapa yang disampaikan Aditya terhadap Yasmine.
"Mungkin satu, ya, mungkin ya, saya kurang tahu detailnya seperti apa," tutur Emile.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ditegaskan Emile, Aditya tidak berniat untuk menggugat cerai Yasmine. Akan tetapi, menurut Emile, setiap orang punya hak untuk mengajukan gugatan cerai, termasuk Yasmine.
"Tiap orang punya hak untuk mengajukan gugatan cerai itu mereka punya hak, si Yasmine punya hak. Nanti tinggal hakim mutusinnya gimana," ucap Emile.
Aditya Zoni dan Yasmine Ow menikah pada 2021. Dari pernikahan tersebut keduanya telah dikaruniai seorang anak.