Pengacara Anggap Polisi Gagal Buktikan Steve Emmanuel Sebagai Pengedar

10 Mei 2019 9:24 WIB
clock
Diperbarui 18 Mei 2019 18:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Steve Emmanuel menyelundupkan kokain dari Belanda Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Steve Emmanuel menyelundupkan kokain dari Belanda Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Sidang kasus kepemilikan narkotika jenis kokain oleh aktor Steve Emmanuel kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5). Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
Saksi-saksi tersebut berasal dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Mereka diketahui terlibat langsung dalam penangkapan Steve Emmanuel di apartemennya pada 26 Desember 2018.
Namun, setelah mendengarkan keterangan para saksi, tim kuasa hukum Steve Emmanuel semakin kuat pendiriannya bahwa klien mereka bukan pengedar. Hal ini terbukti dari keterangan ketiga saksi yang didatangkan JPU tidak menunjukan adanya fakta bahwa kakak dari Karenina Sunny Halim itu seorang pengedar.
Sidang Steve Emmanuel. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
"Yang hanya diakui adalah bullet itu sekitar satu gram dan namanya satu gram itu diidentifikasikan harus sebagai pemakai, tidak bisa dibuktikan di sini adalah jual-beli. Jaksa, penyidik, tidak membuktikan adanya transaksi," kata kuasa hukum Steve, Firman Chandra, usai persidangan.
Firman menyebut, 91,04 gram kokain lainnya yang ditemukan di apartemen Steve tak diketahui milik siapa. Bahkan, Steve sempat meminta majelis hakim untuk memastikan apakah sampel kokain yang ditemukan dalam bullet dan dalam botol yang ditemukan di laci lemari apartemennya itu sama.
ADVERTISEMENT
"Seratus persen berbeda," timpal Steve Emmanuel. Kembali ke soal pasal yang didakwakan, Firman menuturkan kliennya tak tepat didakwa dengan pasal 114 UU Narkotika yang ditujukan untuk pengedar.
Aktor Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ia dan kuasa hukum lainnya, Jaswin Damanik, bersikukuh Steve Emmanuel adalah seorang pengguna.
"Ini tidak bisa dibuktikan (jual-beli). Kami akan melihat dan membuat pledoinya bahwa pasal 114 jelas tidak terbukti karena 114 adalah pasal untuk pengedar. Itu mohon bantuannya masyarakat Indonesia juga bahwa ada kesalahan dalam penulisan dakwaan bahwa 114 itu tidak boleh dikenakan untuk Steve. Steve boleh dikenakan 112 dan 127 sebagai pemakai dan harusnya sebagai pemakai solusinya cuma satu, rehabilitasi. Tapi, tentunya, nanti pada saat kita pledoi," ujar Firman.
Sidang Steve Emmanuel Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, Jaswin menyebut saksi-saksi yang diajukan JPU tak memberikan keterangan dengan tegas. Keterangan mereka dinilai hanya memberikan dugaan saja.
ADVERTISEMENT
"Saksi-saksi yang didatangkan oleh JPU semua hanya menduga-duga, berubah tidak konsisten dengan pertanyaannya dan kemudian, dia tidak mengetahui dengan pasti itu barang dari Belanda. Jadi, masih beranggapan," ungkap Jaswin.
Sidang kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat Steve Emmanuel akan dilanjutkan 16 Mei mendatang. Dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi.