Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sidang kasus kepemilikan narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel terus bergulir. Persidangan Steve yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/7) ini beragendakan Duplik atau tanggapan kuasa hukum Steve atas Replik dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
Menurut Jaswin Damanik selaku pengacara Steve, Replik yang dibacakan JPU Rinaldi hanya pengulangan dari pembacaan tuntutan. Selain itu, Jaswin juga menganggap JPU telah menyalahgunakan wewenang dalam menuntut kliennya.
"Tuntutan 13 tahun penjara oleh JPU tidak berdasar dan berlebihan menggunakan kuasanya. Sungguh suatu hal yang ironis hukuman maksimal yang dijatuhkan JPU telah melanggar HAM," kata Jaswin saat membacakan dupliknya.
Dalam kesempatan itu, Jaswin juga meminta agar Majelis Hakim membebaskan kakak dari Karenina Sunny Halim itu dari segala tuntutan.
Sebab, Jaswin menilai Steve tidak terbukti mengedarkan narkoba sebagaimana tuntutan JPU yang menggunakan Pasal 112 Ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menyatakan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Chevas Emmanuel alias Steve dari segala dakwaan subsider tersebut dan memerintahkan terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve dikeluarkan rumah tahanan negara. Serta mengembalikan hak kedudukan dan harkat martabatnya seperti keadaan semula atau menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve karena terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, memutuskan untuk terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi," katanya.
Usai membacakan duplik, Majelis Hakim yang diketuai Erwin Tjong pun menunda pembacaan putusan terhadap Steve Emmanuel hingga 16 Juli mendatang. Besar harapan Jaswin agar kliennya direhabilitasi.
ADVERTISEMENT
"Jadi gini, dia (JPU) telah melampaui kewenangannya ya. Dalam dakwaannya sudah diakui bahwa Steve mengkonsumsi sendiri, sehingga dia seharusnya didakwa dalam pasal 127. Ya itu yang harus dimasukkan tapi demikian bisa juga dengan pertimbangan hakim itu bisa juga dimasukkan pasal 27 tanpa mempertimbangkan barbuk karena berdasarkan hati nurani, Steve Emmanuel sebagai putra bangsa yang harus diselamatkan," ungkap Jaswin usai persidangan.
Sementara itu, Steve Emmanuel tak mau banyak berkomentar terkait sidang putusan yang akan dia hadapi minggu depan. "Ya harus siap, serahkan sama Tuhan," ujar Steve.