Pengacara Bantah Rizal Djibran Punya Ruangan Khusus untuk Nyabu

2 Maret 2018 20:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizal Djibran. (Foto: Instagram @rizaldjibran_)
zoom-in-whitePerbesar
Rizal Djibran. (Foto: Instagram @rizaldjibran_)
ADVERTISEMENT
Satu lagi artis Tanah Air yang diciduk oleh kepolisian. Rizal Djibran, aktor yang terkenal akan aktingnya di serial televisi 'Tutur Tinular' ditangkap oleh pihak kepolisian atas tindak penyalahgunaan narkoba. Rizal ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (21/2) dengan barang bukti sabu seberat 0,66 gram.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol, Eko Daniyanto, aktor berusia 40 tahun itu kerap mengkonsumsi barang haram tersebut seorang diri di sebuah ruangan khusus di rumahnya.
“Dia setiap 'make', di lantai tiga di rumahnya. Jadi, enggak ada yang tahu,” kata Eko ketika ditemui di Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (27/2).
Suasana kediaman Rizal Djibran. (Foto: Instagram @rizaldjibran_ & Sarah Yulianti Purnama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kediaman Rizal Djibran. (Foto: Instagram @rizaldjibran_ & Sarah Yulianti Purnama/kumparan)
Namun, berita tersebut ditampik oleh Denny Lubis, kuasa hukum Rizal.
"Tidak (benar). Sampai pada proses penyidikan itu, kita tidak ada mendengar bahasan sampai ke sana. Yang ada, bagaimana ketika Rizal berada di rumah dan dijemput oleh Bareskrim," jelasnya saat ditemui di Graha Samali, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Atas apa-apa berita acara itu biar penyidik yang bicara langsung alasan pribadi. Berapa konsumsinya, biarlah langsung oleh pihak penyidik yang menyampaikannya karena itu proses penyidikan yang mereka lakukan. Sehingga, kita tidak akan membukanya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Denny menekankan bahwa Riza juga tidak mendapatkan narkoba dengan mudah.
"Makanya kita hanya bisa menyampaikan di sini supaya tidak liar, seolah-olah dia gampang memperoleh dan dekat dengan jaringan semuanya (pengedar narkoba). Makanya, biarlah proses ini berlangsung pada prinsipnya. Kita sudah ajukan permohonan, apabila permohonan itu segera dikabulkan, kita akan lihat proses selanjutnya," pungkasnya.