Pengacara Berencana Ajukan Permohonan Bebas Bersyarat untuk Fariz RM
·waktu baca 2 menit

Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus yang narkotika yang menjeratnya. Selain itu, Fariz juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan pelantun Sakura itu sudah menjalani sebagian besar masa hukumannya. Fariz menjalani masa penahanan sejak Februari lalu.
Kata Deolipa, syarat pengajuan bebas bersyarat sudah terpenuhi. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan langkah hukum agar musisi berusia 66 tahun itu bisa memperoleh kebebasan lebih cepat.
"Kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan tadi permohonan-permohonan yang bisa diupayakan untuk kebebasan bersyarat dari seorang Fariz RM," kata Deolipa Yumara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deolipa menjelaskan, Fariz RM juga sudah menerima dengan lapang dada putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Mas Fariz juga sudah menerima putusan ini dengan lapang dada dan tidak mengajukan banding," ungkap Deolipa.
"Secara kalkulasi, permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti sudah terpenuhi karena 2/3 dari masa hukuman sudah dilewati," tambahnya.
Lebih lanjut, Deolipa Yumara juga mengungkapkan kapan permohonan bebas bersyarat bakal diajukan. Ia mengaku masih menunggu langkah Jaksa Penuntut Umum atas putusan itu.
"Kalau jaksa tidak mengajukan banding, maka putusan ini akan inkrah. Setelah itu, kami akan segera mengajukan permohonan kebebasan bersyarat melalui pihak lapas," tandasnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Fariz dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.
