Pengacara Gaga Muhammad Ungkap Alasan Akan Ajukan Banding

19 Januari 2022 12:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Gaga Muhammad menjalani sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh, hari ini, Rabu (19/1). Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara ke Gaga.
ADVERTISEMENT
Usai sidang, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan banding.
"Majelis hakim memutuskan 4,5 tahun (penjara), saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding," ungkap Fahmi saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai sidang.
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
Fahmi kemudian menjelaskan mengapa pihaknya berencana untuk mengajukan banding. Menurutnya, ada beberapa perbedaan persepsi selama persidangan berlangsung.
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan. Majelis hakim punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi, padahal itu fakta-fakta di persidangan, bukan asumsi. Itu adalah realita, nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," terangnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Fahmi kembali menyinggung soal adanya kelalaian saat di jalan tol. Kelalaian itu menyebabkan sebuah kejadian di rumah sakit usai kecelakaan.
Persidangan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang menjerat Gaga Muhammad, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Foto: Giovanni/kumparan
"Apa yang menjadi alasan kami banding nanti kami sampaikan, yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta di persidangan, yaitu tentang ada dua kejadian yang sampai saat ini masih saya berpendapat bahwa ada kelalaian di kilometer 70 yang menyebabkan ada kejadian juga di rumah sakit," ucapnya.
Meskipun ada kemungkinan besar untuk banding, Fahmi belum bisa memastikan hal itu. Ia akan berdiskusi lebih lanjut dengan Gaga Muhammad dan keluarga.
"Waktu banding kami masih pertimbangkan tujuh hari sejak putusan ini, paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah diputuskan. Apakah banding atau tidak, tujuh hari lagi kita putuskan, tapi besar kemungkinan kita banding," tutupnya.
ADVERTISEMENT