news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengacara I Am Geprek Bensu: Sudah Jelas Siapa yang KW Sesungguhnya

12 Juni 2020 21:30 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presenter Ruben Onsu saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (19/2). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Ruben Onsu saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (19/2). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Presenter Ruben Onsu sempat mengajukan gugatan hak atas kepemilikan nama Bensu. Namun, hasilnya tak sesuai yang diharapkan oleh Ruben. Gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Putusan MA menolak pengajuan Kasasi Ruben atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis Hakim MA mengeluarkan amar putusan pada 20 Mei 2020. Sehingga, merek Bensu dinyatakan milik PT Ayam Geprek Benny Sujono, dengan usaha bernama I Am Geprek Bensu.
Eddie Kusuma selaku kuasa hukum dari Benny Sujono, merasa puas dengan putusan dari MA terkait hal tersebut. Menurutnya, kini terbukti mana yang asli dan mana yang KW. Istilah KW biasanya digunakan sebagai sebutan untuk produk atau barang tiruan.
Ruben Onsu memiliki bisnis Geprek Bensu Foto: Munady/Anggoro Fajar Purnomo
“Kita bersyukur adanya putusan Mahkamah Agung, sehingga inkrah jadinya. Selama itu kan tuding menuding, ada KW, ada ini, ada itu. Nah, dengan adanya putusan, sudah jelas, siapa yang KW sesungguhnya,” ucap Eddie saat ditemui di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
Menurut Eddie, pihak dari I Am Geprek Bensu tidak banyak berkomentar, sejak mengetahui suami Sarwendah itu melakukan gugatan soal hak atas kepemilikan nama Bensu.
“Kami tidak pernah ekspos sejak awal, sampai sekarang, yang benar tetap benar. Maka, saya melarang tim saya, jangan komentar, biarin saja. Lama kelamaan, dia sendiri yang rasain gimana,” ungkap Eddie.
Hasil putusan gugatan Ruben Onsu Foto: Situs Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan keputusan tersebut, sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu, yaitu enam merek dagang ayam Geprek Bensu milik Ruben, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
“Jadi, enam sertifikat Ruben Onsu harus dibatalkan, karena menyerupai pada pokoknya maupun keseluruhannya. Kita terus terang, dapat hikmah yang baik sekali kali ini, diluar dugaan bisa terjadi konflik ini,” beber Eddie.
ADVERTISEMENT
Salah satu pemegang saham I Am Geprek Bensu, Stefany, juga merasa senang atas putusan dari MA.
“Kita bersyukur saja kalau ini masalahnya sudah selesai. Kan ada semua keputusannya sudah tertera di sana,” pungkas Stefany ditemui di lokasi yang sama.
kumparan sudah mencoba meminta tanggapan dari pihak Ruben Onsu terkait putusan Mahkamah Agung ini. Namun, Ruben Onsu maupun tim kuasa hukumnya belum mau memberikan pernyataan.