Pengacara Jerinx Sebut Kekuatan Bos-bos yang Bekingi Adam Deni di Atas Presiden

22 Desember 2021 15:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepolisian menyerahkan Musisi Jerinx SID beserta barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (1/12). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Kepolisian menyerahkan Musisi Jerinx SID beserta barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (1/12). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman yang menjerat kliennya.
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsi, Sugeng menuding Adam Deni sebagai pelapor justru memanfaatkan perkara tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Sugeng mengatakan dalam sebuah pertemuan yang dihadiri ayah Jerinx, Adam meminta sejumlah uang agar laporan ke polisi dicabut. Uang yang diminta awalnya Rp 15 miliar. Kemudian turun menjadi Rp 10 miliar setelah negosiasi.
“Dijawab 10 miliar dan AD mengaku uang tersebut untuk bos-bos dibelakangnya yang mendukung untuk memenjarakan terdakwa,” kata Sugeng dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12).
Kepolisian menyerahkan Musisi Jerinx SID beserta barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (1/12). Foto: Ronny
Berdasarkan pengakuan Adam kala itu, Sugeng menyebut, pegiat media sosial tersebut dibeking oleh sejumlah pengusaha besar. Adam, ia menambahkan, menyebutkan bahwa bos-bos tersebut punya kekuatan lebih besar dari presiden.
“Bos-bos tersebut kekuatannya di atas presiden. Bahkan, AD berkata jika misalnya dia membunuh orang besoknya dia sudah bisa bebas dari jerat hukum,” tutur Sugeng.
ADVERTISEMENT
Sugeng mengatakan pihak Adam juga meminta Jerinx untuk mengganti tim kuasa hukumnya saat ini.
“Pihak AD menyarankan agar terdakwa memakai lawyer lain, yaitu lawyer yang bekerja di bawah satu payung firma hukum yang sama dengan Pengacara AD,” ucap Sugeng.
“Dan kalau terdakwa pakai Gendo (firma hukum yang membantu Jerinx) sebagai lawyer maka hukuman akan berat yaitu 3 tahun penjara,” lanjutnya.
Tersangka Jerinx SID saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (1/12). Foto: Agus Apriyanto
Berdasarkan hal tersebut, Sugeng mempertanyakan motif utama Adam melaporkan Jerinx ke polisi.
“Lalu apakah motif sebenarnya dari Adam Deni dalam melaporkan terdakwa? Patut diduga ada upaya mencari keuntungan dari tindakan melaporkan terdakwa,” ujarnya.
Sugeng berharap apa yang ia sampaikan di eksepsi bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan nantinya.
ADVERTISEMENT
Sidang akan dilanjutkan pada 29 Desember mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari pihak Jerinx.

Adam Deni Laporkan Pengacara Jerinx ke Polisi

Adam Deni hadir di Polda Metro Jaya. Foto: Alexander Vito/kumparan
Sementara itu, Adam Deni telah melaporkan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan fitnah.
Adam Deni merasa difitnah dengan pernyataan Sugeng di media. Kuasa hukum Adam, Machi Achmad, mengatakan bahwa Sugeng menyebut kliennya meminta uang damai Rp 10 miliar kepada pihak Jerinx.
"Saat kita ada di pertemuan itu, di mediasi pertama maupun kedua, saudara terlapor ini tidak ada. Patut dipertanyakan, dia mendapat cerita-cerita tersebut dari mana?" ucap Machi Achmad di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12).
ADVERTISEMENT
Laporan itu didaftarkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (7/12) dan telah teregister dengan nomor LP / B / 6126 / XI / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA.
"Adapun pasal yang kita laporkan, Pasal 310 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah. Adapun Pasal 27 ayat 3 mengacu ke UU ITE, di mana dendanya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," kata Machi.